Lampung, tvOnenews.com - Pemilik akun TikTok Awbimax Reborn, Bima Yudho Saputro menuai sorotan publik lantaran mengkritik infrastruktur dan layanan pendidikan di Pemprov Lampung. Apakah Bima bisa dipidana?
Terkait hal tersebut Kombes Pol Zahwani Pandra selaku Kadiv Humas Polda Lampung menjelaskan buntut dari kritikan bima membuat dirinya dilaporkan kepada pihak polisi atas surat pengaduan yang diajukan langsung kepada Polda Lampung yang kemudian dilakukan proses penyelidikan secara resmi oleh pihak Kepolisian Lampung.
Dalam perkara ini tentu pihak polisi harus memastikan terlebih dahulu secara rinci apakah yang terkait meyakinkan seperti yang dilaporkan oleh pelapor tercakup dalam UU ITE.
Dari proses tersebut, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan 6 orang saksi termasuk saksi ahli.
Namun dari seluruh hasil penyelidikan tersebut yang terkait tidak memenuhi unsur pidana sehingga proses ini akan dihentikan dan dianggap sudah selesai. Berikut selengkapnya. (ayu)