Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron enggan mengomentari lebih jauh soal kabar bakal calon presiden Anies Baswedan akan menjadi tersangka Kasus korupsi Formula E.
Kabar tersebut pertama kali diungkapkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Menurut Nurul Ghufron dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK harus mengantongi minimal 2 alat bukti.
Sementara itu, juru bicara Anies Baswedan yaitu Sudirman Said mengatakan apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana adalah peringatan bagi lembaga penegak hukum.
Menurutnya, hukum tidak boleh dijadikan instrumen politik jelang Pilpres 2024. Berikut selengkapnya. (ayu)