Jakarta, tvOnenews.com - Dijadikan tersangka atas kasus Dugaan pemalsuan sertifikat tanah, seorang emak-emak asal Makassar, Sulawesi Selatan mengadu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Dirinya meminta keadilan terkait persoalan hukum yang tengah ia alami. Ia dijadikan tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah palsu oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Perempuan berusia 68 tahun ini mengaku jika tanah seluas 3.200 hektar yang berlokasi di Makassar adalah milik orang tuanya dengan bukti sertifikat tanah asli terbitan tahun 1964.
Namun dirinya dilaporkan ke polisi oleh seseorang yang juga mengaku memiliki sertifikat asli yang dikeluarkan oleh Agraria Makassar.
Tim kuasa hukumnya menilai, terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya pada (21/6/2023) atas laporan pasal 263 KUHP.
Untuk itu, dirinya meminta Menkopolhukam, Mahfud MD untuk segera turun tangan agar kliennya mendapatkan keadilan. Berikut selengkapnya. (ayu)