Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kep. Riau Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar menjelaskan permasalah Relokasi rempang.
Diketahui sebelumnya, ia dipanggil oleh pihak kepolisian dalam rangka penyelidikan lahan di Rempang yang dimana memang Taba memiliki lahan tanah juga di Rempang.
Taba menyebutkan lahan yang dimilikinya disebut masuk ke dalam Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sehingga perlu pendataan ulang.
Dirinya pun memberikan keterangan kepada polisi jika tanahnya tersebut tidak pernah ia beli, lahan tersebut ia dapat dari seorang mantan kepala desa yang saat itu tengah memiliki utang dan membayarnya dengan tanah tersebut.
Pihak kepolisian pun meminta untuk menyerahkan tanah miliknya tersebut untuk negara dan ia pun bersedia.
Tak hanya itu, ratusan warga juga ikut terdampak untuk menyerahkan tanahnya.
Pemerintah pun memberikan solusi untuk membangun rumah tipe 45 meter persegi dengan harga kompensasi sekitar 120 juta rupiah, namun berujung kericuhan akibat komunikasi antar warga dan pemerintah tidak menemukan titik temu.
Taba menyebutkan kepolisian diharapkan menegakkan hukum terhadap penggarap lahan di Rempang, bukan terhadap masyarakat lokal yang telah hidup ratusan tahun di sana. Berikut selengkapnya. (ayu)