Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI bidang fatwa KH. Asrorun Niam menyatakan pihaknya menghargai keputusan PWNU Jawa Timur terkait pewarna karmin sebagai bagian dari proses Ijtihad yang perlu dihormati.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pewarna karmin yang berasal dari serangga cochineal halal dan bisa digunakan untuk berbagai jenis makan dan minuman. Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
"Atas dasar itu, MUI menetapkan fatwa bahwa penggunaan Cochineal untuk kepentingan pewarna makanan hukumnya halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam keterangannya.
MUI menganggap serangga cochineal hidup di atas kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor. Hewan ini mempunyai banyak persamaan dengan belalang, termasuk darahnya yang tidak mengalir.
Bahkan beberapa lembaga fatwa luar negeri juga sudah menetapkan fatwa halal seperti Malaysia, Singapura dan Timur Tengah.
Sebelumnya diketahui, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur menyatakan pewarna dengan bahan karmin atau carmine yang berasal dari serangga sebagai sesuatu yang haram, sehingga tak boleh digunakan dalam bahan pangan atau kosmetika. Berikut selengkapnya. (ayu)