Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan menyusul kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan importasi gula periode 2015-2023. Kasus ini pun resmi naik menjadi penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyatakan, Terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini belum ditentukan dan masih dalam proses penyidikan. Berikut selengkapnya. (ayu)