Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan praperadilan atas status tersangka dirinya dalam Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat permohonan sidang praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin (4/12/2023).
Permohonan itu diajukan Edward yang menolak status dirinya dijadikan tersangka oleh KPK.
Selain Edward, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menerima permohonan praperadilan dari 2 nama lain yakni Yosi Andik Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana untuk kasus yang sama.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Wamenkumham pada (11/12/2023) mendatang. (ayu)