Tegal, tvOnenews.com - Tragedi Kebakaran bangunan karaoke ‘New Orange’ Kota Tegal, Jawa Tengah yang menewaskan 6 pemandu lagu menyisakan berbagai masalah dan fakta.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi.
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kota Tegal juga menyebut, gedung tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkot setempat.
Desain bangunan yang tidak layak bahkan menjadi salah satu hambatan dalam proses evakuasi dan pemadaman api saat kejadian.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Tegal menyebut bangunan karaoke di gedung belakang yang terbakar hingga kini belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). (ayu)