Malang, tvOnenews.com - Ada-ada saja kelakuan Seorang remaja di Kota Malang yang nekat membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan karena takut dimarahi orang tuanya.
Pelaku membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian dan mengaku menjadi korban pembegalan karena sebelumnya ia bertengkar sang pacar.
Saat sampai di rumah, ia mengaku kepada ibunya bahwa ia adalah korban pembegalan dan barang berharga miliknya ini hilang dirampas begal.
Kompol Anton Widodo selaku Kapolsek Lowokwaru membenarkan peristiwa tersebut. Diketahui, pada (23/1/2024) pelaku datang ke Polsek dan melaporkan tentang adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang menimpa dirinya.
Pihak kepolisian pun langsung menuangkan peristiwa tersebut dalam sebuah laporan polisi.
Selanjutnya, serangkaian penyelidikan juga dilakukan oleh pihak kepolisian selama 2 hari, yang dimana petugas memperoleh fakta hukum yang sebenarnya bahwa peristiwa tersebut tidak ada.
Pelapor menyampaikan bahwa sehari sebelumnya, ia menemui pacarnya namun dikarenakan adanya perselisihan paham antara tersangka dengan sang pacar, akhirnya tas yang berisi ponsel, KTP ATM itu dititipkan kepada kepada sang pacar guna mencairkan situasi dan membuat suasana menjadi lebih kondusif.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. (ayu)