Pacitan, tvOnenews.com - Polres Pacitan akhirnya berhasil mengungkap Kasus kopi dicampur sianida yang menewaskan pelajar 14 tahun asal Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur.
Diketahui, tersangka adalah tetangga korban yang sengaja merencanakan pembunuhan terhadap ibu korban.
Teka-teki kematian Muhammad Rizki Saputra (14) usai menenggak kopi beberapa pekan lalu akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan Ayuk Findindii Antika yang merupakan tetangga korban sebagai tersangka.
Penetapan tersebut usai hasil laboratorium forensik yang menunjukkan bahwa Muhammad Rizki Saputra meninggal dunia akibat diracun.
Diketahui, motif tersangka sengaja menuangkan racun ke dalam kopi yang menewaskan MR karena tersangka takut sudah dilaporkan ke pihak polisi terkait pencurian ATM dan mengambil uang Ibu korban senilai 32 juta rupiah.
Untuk menghambat laporan polisi, tersangka pun memiliki niat jahat dengan memberikan racun sianida dalam kopi yang dibuat oleh ayah korban.
Nahas, saat hendak berangkat sekolah kopi tersebut diminum oleh korban hingga berujung kematian.
Kepada petugas, tersangka mengaku Muhammad Rizki Saputra meninggal dunia karena diracun menggunakan sianida yang ia beli via online.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis yakni 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ayu)