LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PATEN! PP Hukuman Kebiri Predator Anak Ditandatangani, Setimpal Atau Tidak? | tvOne

Senin, 4 Januari 2021

Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ditandatanganinya PP No.70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyambut baik penerbitan Peraturan tersebut, dan menurutnya ini sebagai hadiah bagi anak Indonesia.

“Ini adalah hadiah bagi anak Indonesai. Selain itu ini juga hadiah bagi kami selaku lembaga perlindungan anak Indonesai. Dalam PP ini pelaku akan disuntik kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.” Jelas Aris.

Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh  hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11). (mii)

 

Lihat Juga: Presiden Resmi Teken PP Hukuman Kebiri | tvOne

 

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
01:55

Hotman Paris Yakin Ayah Almarhum Eky Simpan Banyak Informasi Soal Kasus Vina

Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari pihak almarhum Vina pun meminta untuk bertemu dengan ayah Eky selaku kekasih Vina yang juga ikut menjadi korban pembunuhan. 
img_title
03:07

Tim SAR Evakuasi 10 Pendaki Gunung Gunung Bawakaraeng

10 pendaki di pos 9 Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dievakuasi Tim SAR Gabungan. 
img_title
01:49

LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kunci Pembunuhan Vina

Aep yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan penawaran perlindungan LPSK. 
img_title
01:21

Aksi Pengejaran Pelaku Pencurian, Polisi Terpaksa Tembak Mati

Nekad menabrak petugas dan warga saat dilakukan penangkapan, Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau terpaksa menembak mati seorang pelaku pencurian. 
img_title
00:54

Minibus Rombongan Wisatawan China Terguling di Jalur Ijen

Sebuah minibus yang mengangkut belasan wisatawan asal China dengan tujuan wisata Kawah Ijen terguling di jalur wisata Sengkan Mayit Banyuwangi, Jawa Timur. 
img_title
01:35

VIRAL! Polres Sikka Jadi Tempat Pesta Miras Oleh Sejumlah Wanita

Ruang penjagaan di Mapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) justru menjadi lokasi pesta miras. 
img_title
03:35

Pegi Sempat Minta Keluarga Ikhlaskan Penangkapan Dirinya

Ibunda Pegi Setiawan alias Perong menangis sang anak diringkus hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar. 
img_title
03:51

Tanggapan Petinggi Parpol soal Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Siapa yang nanti bergabung dalam kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih menjadi tanda tanya. Para petinggi Parpol pun angkat bicara.
img_title
02:43

Ditanya soal Rakernas PDIP, Jokowi: Tanyakan Kepada yang Mengundang

PDI Perjuangan tidak akan mengundang Presiden Joko Widodo dalam Rakernas partai yang digelar pada pekan ini. 
img_title
03:42

PDIP Tentukan Arah Politik di Rakernas V Hari Ini

PDI Perjuangan akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V di BEach City International Stadium Ancol, Jakarta hari ini (24/5/2024). 
img_title
03:43

Tragis! Pegawai Pabrik di Makassar Tergiling Mesin Penggiling

Seorang pekerja pabrik di Makassar, Sulawesi Selatan tewas secara mengenaskan setelah tubuh bagian atasnya masuk ke dalam mesin penggiling. 
img_title
08:21

Gegara Ulah Sang Teman, Seorang Bocah di Padang Tewas Saat Terbakar Sampah

Adelia, seorang bocah perempuan (11) di Padang Pariaman yang divonis gizi buruk mengalami luka bakar hingga 80 persen di sekujur tubuhnya akibat ulah sang teman. 
img_title
01:18

Kesal Jembatan Ditabrak, Warga Ramai-ramai Bakar Kapal Tongkang di Batanghari

Warga ramai-ramai membakar sebuah kapal penarik tongkang batu bara di jembatan Tembesi di Batanghari, Jambi. 
img_title
03:15

Sempat Teriak Minta Tolong, Bocah di Riau Tewas Diterkam Buaya

Seorang bocah di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diterkam buaya saat menyeberang sungai bersama orang tuanya. Sebelum korban tenggelam dan dimangsa buaya, korban pun sempat teriak minta tolong. 
img_title
01:04

Pelaku Penusukan Imam Musola Akhirnya Ditangkap Setelah Buron Satu Bulan

Penusukan imam masjid yang sempat viral di media sosial dan menjadi buron selama satu pekan akhirnya ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat. 
img_title
01:48

Saksi Kunci Pembunuhan Vina & Eki Angkat Bicara

Aep, salah satu saksi kunci kejadian pembunuhan Vina dan Eky angkat bicara dan membenarkan terkait Pegi Setiawan memang sosok pelaku di lokasi kejadian pembunuhan.
img_title
09:36

Ibu Pegi Setiawan: Anak Saya Tidak Sama Dengan Yang Difoto

Ibu terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam yang sudah menjadi buron selama 8 tahun angkat bicara terkait penangkapan sang anak. 
img_title
04:13

Kesaksian Tetangga Soal Identitas Pegi Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon

Masniah, salah satu tetangga Pegi Setiawan alias Perong memberikan kesaksiannya terkait identitas tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 8 tahun silam. 
img_title
07:05

Rumah Pegi Pernah Digerebek Polisi pada 2016, tapi Tidak Ada Penangkapan

Pantauan tim tvOne, situasi rumah keluarga Pegi ini tidak terlihat adanya aktivitas sejak tadi pagi setelah terjadi pemeriksaan dan penggerebekan oleh Polda Jawa Barat.
Jangan Lewatkan
Walau Bawa Persib Juara, Legenda Maung Bandung Ini Kehabisan Tiket Pertandingan Final Championship Series Liga 1

Walau Bawa Persib Juara, Legenda Maung Bandung Ini Kehabisan Tiket Pertandingan Final Championship Series Liga 1

Legenda Persib Bandung, Jajang Sukmara kedapatan mengikuti war tiket pertandingan leg pertama final Championship Series Liga 1 kontra Madura United.
Pernyataan Megawati soal Puan Jadi Ketum PDIP Dianggap Becandaan, Said: Kita akan Kesulitan

Pernyataan Megawati soal Puan Jadi Ketum PDIP Dianggap Becandaan, Said: Kita akan Kesulitan

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menanggapi pernyataan Ketum PDIP Megawati soal Puan Maharani akan jadi Ketum PDIP untuk melanjutkan estafet Megawati. 
Justin Hubner Curhat: Jadi Pemain Timnas Indonesia Itu Berat, Soalnya…

Justin Hubner Curhat: Jadi Pemain Timnas Indonesia Itu Berat, Soalnya…

Bek tengah Justin Hubner mengakui menjadi pemain Timnas Indonesia itu bukan perkara mudah, tapi penuh dengan tantangan. Begini curhatan pemain Cerezo Osaka itu:
Menhub Semprot Garuda Indonesia soal Layanan Haji: Kalau Tak Perbaiki, Disanksi

Menhub Semprot Garuda Indonesia soal Layanan Haji: Kalau Tak Perbaiki, Disanksi

Menteri Perhubungan memberikan teguran dan tindakan tegas kepada maskapai penerbangan PT. Garuda Indonesia untuk melakukan perbaikan terkait sejumlah keluhan dan masukan mengenai pelayanan penyelenggaraan angkutan haji 2024.
Starlink Harus Tunduk Regulasi Indonesia Demi Keamanan Data

Starlink Harus Tunduk Regulasi Indonesia Demi Keamanan Data

Masuknya Starlink menjadi perhatian pakar digital Anthony Leong. Menurutnya, kehadiran internet satelit itu di Indonesia itu bisa mengancam bisnis operator dan Internet Service Provider (ISP), termasuk perusahaan plat merah milik Indonesia.
Ganjar Bocorkan Perintah Megawati untuk Pilkada 2024, Minta Kader Lakukan Ini

Ganjar Bocorkan Perintah Megawati untuk Pilkada 2024, Minta Kader Lakukan Ini

Politisi PDIP Ganjar Pranowo mengungkap perintah ketua umum partainya, Megawati Soekarnoputri, kepada seluruh kader PDIP pada hari kedua Rakernas V di Ancol.
Prabowo Blak-blakan soal Bujet dan Kementerian Khusus untuk Program Makan Siang Gratis, Sadar Dini Rawan Kebocoran Anggaran

Prabowo Blak-blakan soal Bujet dan Kementerian Khusus untuk Program Makan Siang Gratis, Sadar Dini Rawan Kebocoran Anggaran

Prabowo Subianto selaku presiden terpilih 2024 blak-blakan soal anggaran program makan siang gratis hingga perlunya pembentukan kementerian atau lembaga khusus.
Salam-salaman Setelah Salat Berjamaah Memang Boleh dan Ada Dalilnya? Ustaz Khalid Basalamah Tegas Bilang Begini, Ternyata…

Salam-salaman Setelah Salat Berjamaah Memang Boleh dan Ada Dalilnya? Ustaz Khalid Basalamah Tegas Bilang Begini, Ternyata…

Salaman setelah salat berjamaah kerap dilakukan di Indonesia, lantas sebenarnya boleh dilakukan atau tidak? Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, ternyata...
Mobil Pribadi Angkut BBM Bersubsidi di Kupang Terbakar dan Tabrak Pagar Pos Polisi, Pertamina Selidiki

Mobil Pribadi Angkut BBM Bersubsidi di Kupang Terbakar dan Tabrak Pagar Pos Polisi, Pertamina Selidiki

PT Pertamina Patra Niaga Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menyelidiki kejadian terbakarnya salah satu kendaraan pribadi yang membawa 420 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite setelah menabrak pos polisi di Kota Kupang pada Jumat (24/5) subuh.
Pelatih Vietnam Pesimis Bisa Capai Final Piala AFF 2024, Sementara Timnas Indonesia sampai Hari Ini Belum Pasang Target 

Pelatih Vietnam Pesimis Bisa Capai Final Piala AFF 2024, Sementara Timnas Indonesia sampai Hari Ini Belum Pasang Target 

Tugas Pelatih Vietnam Kim Sang Sik membawa The Golden Star mencapai putaran final Piala AFF 2024 sebagaimana yang ditargetkan Federasi Sepak Bola Vietnam (VFF)
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
Indonesia Dalam Peristiwa
22:00 - 23:00
One Pride Mixed Martial Arts
00:00 - 02:00
Bundesliga Seru
Selengkapnya