GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Presiden Resmi Teken PP Hukuman Kebiri | tvOne

Minggu, 3 Januari 2021 - 21:50 WIB
  • Reporter :

Mojokerto, Jawa Timur - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
 
Penetapan peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Desember 2020. Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dan pelaku dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Peraturan pemerintah tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kini dikenakan untuk jangka waktu maksimal 2 tahun. Tindakan kebiri kini yang ditempuh melalui 3 tahapan. Rencana penerapan hukuman kebiri itu menuai pro kontra selama bertahun-tahun. 
 
Salah satu terpidana yang terancam mendapat hukuman kebiri adalah Muhamad Aris. Pada 2019 lalu nama Muhamad Aris menjadi perbincangan karena menjadi pidana tindakan seksual pada 9 anak dibawah umur. 
 
Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur memvonisnya pidana 12 tahun dan denda 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan, Aris dikebiri. Namun, pihaknya menolak hukuman kebiri tersebut. Ia memilih hukuman mati daripada di kebiri. 
 
“Untuk putusannya, kami tidak menuntut kepada terpidana sebagai pidana tambahan. Yang kami tuntut ketika membacakan tuntutan beberapa waktu yang lalu adalah pidana penjara selama 17 tahun, denda 100 juta rupiah disertai subsider tanpa pidana tambahan,” ungkap Rudy Martono Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto (2019). 
 
Akan tetapi ketika menjatuhkan putusan, pihak Pengadilan Negeri Mojokerto memutus pidana badan, denda, subsider, dan pidana tambahan kebiri. “Saya melihat Majelis Hakim bersama anggota menilai perbuatan terdakwa saat itu sangat keji dan sangat tidak berperi kemanusiaan,” katanya. Karena faktanya ada 9 orang anak-anak dibawah umur yang diperlakukan tidak senonoh dan tidak terpuji oleh terpidana. 
 
Namun, ikatan dokter Indonesia (IDI) menolak kebiri meski mereka mendukung hukuman berat terhadap para pelaku kejahatan seksual terutama jika korbannya masih anak-anak. 
 
“Kebiri adalah akan menghilangkan fungsi daripada buah pelir si pria jadi hormonnya testosteron akan sangat rendah dan diharapkan tidak punya kesuburan itu tujuannya,” Nugroho Setiawan Dokter Spesialis Andrology.
 
Lalu pelaksanaannya ada dua, satu dengan kebiri bedah dan kebiri kimia. “Kalau kebiri bedah itu menetap jadi sekali dibedah selesai, hormonnya akan rendah terus dan kesuburannya akan hilang,” katanya. Sedangkan kebiri kimia sifatnya temporer, tergantung jenis obat yang dipakai dan rata-rata obat yang dipakai bekerja selama 1 bulan.
 
“Jadi kalau kebiri kimia tiap bulan diberikan, kalau tidak diberikan akan kembali lagi menjadi normal lagi,” paparnya lebih lanjut.

Isi PP tentang Kebiri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh  hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11). (ito/adh)
 

Lihat juga: Paten! PP Hukuman Kebiri Predator Anak Ditandatangani, Setimpal atau Tidak?

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Pemerintah Rencanakan Kebijakan WFH usai Lebaran untuk Efisiensi Energi
01:33

Pemerintah Rencanakan Kebijakan WFH usai Lebaran untuk Efisiensi Energi

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan WFH usai Lebaran sebagai langkah untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga energi global.
Rawan Dikorupsi, Presiden Prabowo Minta Cek Semua Anggaran
03:18

Rawan Dikorupsi, Presiden Prabowo Minta Cek Semua Anggaran

Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya potensi pemborosan dalam anggaran negara yang dinilai rawan mengarah pada praktik korupsi.
Hindari Macet, Warga Memilih Mudik Melalui Sungai Musi
02:55

Hindari Macet, Warga Memilih Mudik Melalui Sungai Musi

Ratusan warga di Palembang memilih mudik melalui jalur perairan Sungai Musi untuk menghindari kemacetan dan tingginya biaya perjalanan darat.
PP Tunas Lindungi Anak dari Risiko Ruang Digital, akan Diterapkan Mulai 28 Maret 2026
01:46

PP Tunas Lindungi Anak dari Risiko Ruang Digital, akan Diterapkan Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas mulai 28 Maret 2026.
Viral! Uang dan HP Dicopet, Kakek 73 Tahun Nekat Jalan Kaki dari Bekasi-Kebumen
05:08

Viral! Uang dan HP Dicopet, Kakek 73 Tahun Nekat Jalan Kaki dari Bekasi-Kebumen

Niat hendak mudik ke kampung halaman, seorang kakek justru menjadi korban pencopetan. Uang tunai dan ponsel miliknya raib digasak pelaku, membuatnya kehabisan bekal di tengah perjalanan.
Dampak Perang dengan Iran Merembet, Eropa Mulai Kelabakan Tuntut Perdamaian Segera
05:08

Dampak Perang dengan Iran Merembet, Eropa Mulai Kelabakan Tuntut Perdamaian Segera

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyatakan Uni Eropa berdiri dalam solidaritas dengan negara-negara Teluk menyusul serangan terhadap infrastruktur energi di kawasan Timur Tengah.
Hormati Nyepi, Umat Muslim di Bali Tarawih Jalan Kaki dengan Penerangan Minim
05:09

Hormati Nyepi, Umat Muslim di Bali Tarawih Jalan Kaki dengan Penerangan Minim

Umat muslim di Bali menjalankan salat tarawih terakhir Ramadan dalam suasana berbeda, bertepatan dengan malam Hari Raya Nyepi.
Mencekam! Mobil Travel Berisi Pemudik Terbakar Hebat di Tol Japek
05:05

Mencekam! Mobil Travel Berisi Pemudik Terbakar Hebat di Tol Japek

ebuah mobil travel yang mengangkut 15 pemudik terbakar hebat di KM 39 ruas Tol Jakarta–Cikampek, tepatnya di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis pagi.
Detik-detik Proses Sedot Tinja Berujung Bencana Terekam CCTV
01:17

Detik-detik Proses Sedot Tinja Berujung Bencana Terekam CCTV

Sebuah insiden tak terduga terjadi saat proses penyedotan limbah oleh truk sedot tinja dan menjadi viral di media sosial.
Jet Siluman F-35 AS Mendarat Mendadak Usai Misi, Diduga Kena Serangan
05:02

Jet Siluman F-35 AS Mendarat Mendadak Usai Misi, Diduga Kena Serangan

Sebuah jet tempur siluman F-35 milik Amerika Serikat dilaporkan melakukan pendaratan darurat di pangkalan militer AS di kawasan Timur Tengah, Kamis waktu setempat.
Disawer Pemudik, Tukang Sapu Uang Dirazia Polisi
01:14

Disawer Pemudik, Tukang Sapu Uang Dirazia Polisi

Jalur Pantura di kawasan Kalisowo, perbatasan Subang–Indramayu, Jawa Barat, dipadati warga yang melakukan aksi “penyapu uang” di sepanjang jalan saat arus mudik Lebaran.
Waduh! Cari Jalan Pintas Lewat Google Maps, Pemudik Ini Kesasar di Gunung
05:27

Waduh! Cari Jalan Pintas Lewat Google Maps, Pemudik Ini Kesasar di Gunung

Nasib nahas menimpa seorang pemudik asal Bandung yang hendak menuju Garut. Bukannya menemukan jalan pintas, ia justru terperosok ke dalam jurang.
Aramco Saudi dan Fasilitas Minyak Qatar Jadi Sasaran Rudal Perang Iran-AS Israel
13:09

Aramco Saudi dan Fasilitas Minyak Qatar Jadi Sasaran Rudal Perang Iran-AS Israel

Konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel kini memasuki babak baru setelah serangan mulai menyasar fasilitas energi di kawasan Timur Tengah.
Presiden Prabowo Kritik Keras Kepala Daerah yang Tidak Efisien Penggunaan Dana
02:19

Presiden Prabowo Kritik Keras Kepala Daerah yang Tidak Efisien Penggunaan Dana

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya efisiensi anggaran negara sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi krisis di masa depan.
Presiden Prabowo Sebut Lebih dari Seribu Dapur MBG Ditutup Sementara
02:08

Presiden Prabowo Sebut Lebih dari Seribu Dapur MBG Ditutup Sementara

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan lebih dari 1.000 dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara karena tidak memenuhi standar.
Presiden soal Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Ini Terorisme, Harus Kita Usut!
01:32

Presiden soal Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Ini Terorisme, Harus Kita Usut!

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan tindakan terorisme yang harus diusut tuntas.
Volume Kendaraan di Jalur Nagreg Mulai Melandai
06:57

Volume Kendaraan di Jalur Nagreg Mulai Melandai

Arus mudik Lebaran di sejumlah wilayah mulai menunjukkan penurunan volume kendaraan pada H-1 Idulfitri.
Wanita di Medan jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan, Warga Dobrak Rumah Pelaku
02:02

Wanita di Medan jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan, Warga Dobrak Rumah Pelaku

Seorang wanita berinisial SD menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh seorang pria DH alias Roberto di Kota Medan, Sumatera Utara.
Diduga Kelelahan, Pemudik Sepeda Motor di Ciwandan Pingsan
00:48

Diduga Kelelahan, Pemudik Sepeda Motor di Ciwandan Pingsan

Seorang pemudik sepeda motor dilaporkan pingsan di kawasan buffer zone Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, diduga akibat kelelahan setelah menempuh perjalanan jauh.

Jangan Lewatkan

Alarm Bahaya! Wabah Menyerang Sejumlah Pemain Sassuolo, Jay Idzes Terancam Batal Gabung Timnas Indonesia?

Alarm Bahaya! Wabah Menyerang Sejumlah Pemain Sassuolo, Jay Idzes Terancam Batal Gabung Timnas Indonesia?

Kabar kurang mengenakkan datang dari klub Jay Idzes jelang agenda penting Timnas Indonesia. Sassuolo tengah dilanda wabah yang menyerang sejumlah pemainnya.
Sempat Dipamerkan Klub Pascal Struijk, Pemain Bulgaria Tolak Tampil di FIFA Series Karena Ogah ke Indonesia

Sempat Dipamerkan Klub Pascal Struijk, Pemain Bulgaria Tolak Tampil di FIFA Series Karena Ogah ke Indonesia

Nama Ilia Gruev dan Lukas Petkov resmi dihapus dari skuad Bulgaria untuk tampil di FIFA Series. Dalam pernyataan yang dirilis Federasi Sepak Bola Bulgaria, keduanya menolak untuk berangkat ke Indonesia. 
Keputusan Mendadak AFC Bikin Media Vietnam Kaget Bukan Main, Timnas Indonesia Disebut Kecewa Berat

Keputusan Mendadak AFC Bikin Media Vietnam Kaget Bukan Main, Timnas Indonesia Disebut Kecewa Berat

Media Vietnam menyebut Timnas Indonesia kecewa berat usai AFC mengeluarkan keputusan yang mendadak. Media Vietnam menyoroti AFC soal pelaksanaan Piala Asia 2031
Di Depan Media Bulgaria, Ivan Kolev Blak-blakan Bongkar Fakta Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026, Singgung Naturalisasi & Pelatih Asing

Di Depan Media Bulgaria, Ivan Kolev Blak-blakan Bongkar Fakta Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026, Singgung Naturalisasi & Pelatih Asing

Dalam wawancaranya dengan media Bulgaria, Ivan Kolev blak-blakan soal Timnas Indonesia. Ia melontarkan kritik terkait kebijakan sepak bola Indonesia soal
Memangnya Boleh Menikah dengan Sepupu? Ternyata Begini Hukumnya Kata Ustaz Khalid Basalamah

Memangnya Boleh Menikah dengan Sepupu? Ternyata Begini Hukumnya Kata Ustaz Khalid Basalamah

Apa hukumnya menikah dengan sepupu? Benarkah menikahi sepupu adalah sesuatu yang dilarang dalam ajaran Islam? Ustaz Khalid Basalamah beri pernyataan tegas.
Ini Alasan PBVSI Turunkan Jakarta Bhayangkara Presisi dan Garuda Jaya jadi Wakil Indonesia di AVC Men's Championship League

Ini Alasan PBVSI Turunkan Jakarta Bhayangkara Presisi dan Garuda Jaya jadi Wakil Indonesia di AVC Men's Championship League

Perdebatan pun muncul karena PBVSI tidak secara gamblang membeberkan wakil Indonesia sebelum AVC melaksanakan drawing pembagian Pool AVC Men's Champions League pada Minggu (15/3/2026) lalu.
Jelang Terbang ke Jakarta, Bulgaria Sudah Siapkan Rencana Besar, Siap Tantang Timnas Indonesia di Final FIFA Series?

Jelang Terbang ke Jakarta, Bulgaria Sudah Siapkan Rencana Besar, Siap Tantang Timnas Indonesia di Final FIFA Series?

Keseriusan ditunjukkan Timnas Bulgaria jelang tampil di FIFA Series 2026 yang akan digelar di Indonesia. Calon lawan Timnas Indonesia itu punya jadwal padat.
Atensi Pemerintah Pusat, Ratusan Ribu Orang Lakukan Penyeberangan di Pelabuhan Ciwandan Saat Angkutan Lebaran 2026

Atensi Pemerintah Pusat, Ratusan Ribu Orang Lakukan Penyeberangan di Pelabuhan Ciwandan Saat Angkutan Lebaran 2026

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadikan Pelabuhan Ciwandan, Banten sebagai akses penyeberangan alternatif pada Angkutan Lebaran 2026.
Gubernur Dedi Mulyadi Soroti Kisah Viral Asep Mudik Jalan Kaki ke Ciamis, Heran Penjual Cilok itu Tak Punya Ongkos

Gubernur Dedi Mulyadi Soroti Kisah Viral Asep Mudik Jalan Kaki ke Ciamis, Heran Penjual Cilok itu Tak Punya Ongkos

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kulik penyebab penjual cilok viral, Asep Kumala Seta yang nekat mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis tanpa ongkos.
Tak Mau Tutupi Lagi, Ole Romeny Sudah 'Terlalu Cinta' dengan Indonesia: Tawamu Menginspirasiku!

Tak Mau Tutupi Lagi, Ole Romeny Sudah 'Terlalu Cinta' dengan Indonesia: Tawamu Menginspirasiku!

Dalam unggahan Instagram terbarunya pada 16 Maret 2026, Ole Romeny terlihat mengunjungi sebuah lapangan sederhana. Menjelang persiapan FIFA Series 2026
ADVERTISEMENT