News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Presiden Resmi Teken PP Hukuman Kebiri | tvOne

Minggu, 3 Januari 2021 - 21:50 WIB
  • Reporter :

Mojokerto, Jawa Timur - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
 
Penetapan peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Desember 2020. Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dan pelaku dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Peraturan pemerintah tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kini dikenakan untuk jangka waktu maksimal 2 tahun. Tindakan kebiri kini yang ditempuh melalui 3 tahapan. Rencana penerapan hukuman kebiri itu menuai pro kontra selama bertahun-tahun. 
 
Salah satu terpidana yang terancam mendapat hukuman kebiri adalah Muhamad Aris. Pada 2019 lalu nama Muhamad Aris menjadi perbincangan karena menjadi pidana tindakan seksual pada 9 anak dibawah umur. 
 
Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur memvonisnya pidana 12 tahun dan denda 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan, Aris dikebiri. Namun, pihaknya menolak hukuman kebiri tersebut. Ia memilih hukuman mati daripada di kebiri. 
 
“Untuk putusannya, kami tidak menuntut kepada terpidana sebagai pidana tambahan. Yang kami tuntut ketika membacakan tuntutan beberapa waktu yang lalu adalah pidana penjara selama 17 tahun, denda 100 juta rupiah disertai subsider tanpa pidana tambahan,” ungkap Rudy Martono Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto (2019). 
 
Akan tetapi ketika menjatuhkan putusan, pihak Pengadilan Negeri Mojokerto memutus pidana badan, denda, subsider, dan pidana tambahan kebiri. “Saya melihat Majelis Hakim bersama anggota menilai perbuatan terdakwa saat itu sangat keji dan sangat tidak berperi kemanusiaan,” katanya. Karena faktanya ada 9 orang anak-anak dibawah umur yang diperlakukan tidak senonoh dan tidak terpuji oleh terpidana. 
 
Namun, ikatan dokter Indonesia (IDI) menolak kebiri meski mereka mendukung hukuman berat terhadap para pelaku kejahatan seksual terutama jika korbannya masih anak-anak. 
 
“Kebiri adalah akan menghilangkan fungsi daripada buah pelir si pria jadi hormonnya testosteron akan sangat rendah dan diharapkan tidak punya kesuburan itu tujuannya,” Nugroho Setiawan Dokter Spesialis Andrology.
 
Lalu pelaksanaannya ada dua, satu dengan kebiri bedah dan kebiri kimia. “Kalau kebiri bedah itu menetap jadi sekali dibedah selesai, hormonnya akan rendah terus dan kesuburannya akan hilang,” katanya. Sedangkan kebiri kimia sifatnya temporer, tergantung jenis obat yang dipakai dan rata-rata obat yang dipakai bekerja selama 1 bulan.
 
“Jadi kalau kebiri kimia tiap bulan diberikan, kalau tidak diberikan akan kembali lagi menjadi normal lagi,” paparnya lebih lanjut.

Isi PP tentang Kebiri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh  hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11). (ito/adh)
 

Lihat juga: Paten! PP Hukuman Kebiri Predator Anak Ditandatangani, Setimpal atau Tidak?

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Soal Karyawan Hotel Sultan, Sufmi Dasco Akan Koordinasi dengan Setneg
00:58

Soal Karyawan Hotel Sultan, Sufmi Dasco Akan Koordinasi dengan Setneg

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait nasib para karyawan Hotel Sultan di tengah proses pengosongan kawasan hotel tersebut.
Sopir Angkot Pura-pura Kesurupan usai Mengemudi Ugal-ugalan hingga Terguling
05:02

Sopir Angkot Pura-pura Kesurupan usai Mengemudi Ugal-ugalan hingga Terguling

ebuah angkutan kota (angkot) jurusan Cileunyi–Sumedang terguling setelah dikemudikan secara ugal-ugalan di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (18/6/2026).
Pramono Akui Akses Transportasi Publik untuk Disabilitas dan Lansia di Jakarta Belum Optimal
01:12

Pramono Akui Akses Transportasi Publik untuk Disabilitas dan Lansia di Jakarta Belum Optimal

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan peningkatan aksesibilitas transportasi publik dan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas serta lansia menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Harga Obat Naik hingga 20 Persen, Apotek Sebut Dipicu Kenaikan Biaya Impor
01:57

Harga Obat Naik hingga 20 Persen, Apotek Sebut Dipicu Kenaikan Biaya Impor

Kenaikan harga yang mencapai 10 hingga 20 persen tersebut diduga dipengaruhi oleh meningkatnya biaya bahan baku impor serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Barang-barang Eks Hotel Sultan Dipindahkan
03:26

Barang-barang Eks Hotel Sultan Dipindahkan

Proses pemindahan barang-barang dari eks Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/6/2026) pagi, belum terlaksana hingga siang hari.
Perempuan di Bandung Hilang 3 Tahun, Disekap dan Dianiaya Kekasih hingga Luka Berat
03:54

Perempuan di Bandung Hilang 3 Tahun, Disekap dan Dianiaya Kekasih hingga Luka Berat

Polisi masih memburu seorang pria berinisial TH yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTT, di sebuah rumah kos di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diberi Upah Rp2 Juta, Sepasang Kekasih Edarkan Sabu
02:53

Diberi Upah Rp2 Juta, Sepasang Kekasih Edarkan Sabu

Kepolisian mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap beberapa tersangka dan menyita barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya
06:31

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Miris, Siswa SD di Tapsel Kesulitan Akses Toilet
03:02

Miris, Siswa SD di Tapsel Kesulitan Akses Toilet

Para siswa dan guru terpaksa meninggalkan area sekolah menuju sungai atau rumah warga setiap kali ingin menggunakan toilet.
Ketua RW di Cilincing Dilaporkan Usai Diduga Aniaya Lima Anak yang Sedang Bermain
01:08

Ketua RW di Cilincing Dilaporkan Usai Diduga Aniaya Lima Anak yang Sedang Bermain

Seorang ketua RW di kawasan Kampung Sawah, Cilincing, Jakarta Utara, digeruduk warga setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap lima anak di bawah umur yang tengah bermain pada Senin malam.
Kronologi Guru SD Tewas Ditusuk Siswi SMP
07:23

Kronologi Guru SD Tewas Ditusuk Siswi SMP

Seorang guru sekolah dasar di Ogan Komeri Ulu Selatan, Sumatera Selatan tewas ditusuk usai memergoki aksi pencurian di rumahnya.
Kecelakaan Maut Bus Tiara Mas Tabrak Truk Tangki di Tol Pasuruan
03:12

Kecelakaan Maut Bus Tiara Mas Tabrak Truk Tangki di Tol Pasuruan

Kecelakaan maut melibatkan bus dan truk tangki trailer bermuatan tetes tebu terjadi di ruas Tol Paspro KM 816 Jalur A, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/6/2026).
Gunung Semeru Erupsi Lagi
01:06

Gunung Semeru Erupsi Lagi

Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali mengalami erupsi pada Kamis siang.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG, Diduga Jual-Beli Titik Dapur SPPG
03:56

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG, Diduga Jual-Beli Titik Dapur SPPG

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kakak Beradik Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Sumedang
02:56

Kakak Beradik Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Sumedang

Dua kakak beradik berusia 6 tahun dan 9 tahun diduga menjadi korban penyiraman air keras saat bermain di depan rumah mereka di Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Puluhan Motor Hasil Pencurian Diamankan Pihak Kepolisian Cianjur
01:11

Puluhan Motor Hasil Pencurian Diamankan Pihak Kepolisian Cianjur

Kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Balon Udara Raksasa Jatuh di Atap Rumah, Dua Orang Alami Luka
01:25

Balon Udara Raksasa Jatuh di Atap Rumah, Dua Orang Alami Luka

Sebuah balon udara raksasa yang membawa petasan meledak setelah jatuh di atas rumah warga di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Rabu sore.
Konvoi Peringatan Satu Suro Berujung Bentrok! Satu Meninggal Dunia
01:35

Konvoi Peringatan Satu Suro Berujung Bentrok! Satu Meninggal Dunia

Konvoi peringatan Suroan di Kota Surabaya, Jawa Timur, berujung ricuh setelah terjadi bentrokan antarkelompok pesilat.
Siswi SMP di OKU Selatan Tusuk Guru SD Usai Kepergok Mencuri
01:53

Siswi SMP di OKU Selatan Tusuk Guru SD Usai Kepergok Mencuri

Seorang guru sekolah dasar berstatus PPPK Sri Khadijah, meninggal dunia setelah menjadi korban penusukan saat memergoki aksi pencurian di rumahnya.

Jangan Lewatkan

Hasil Latihan MotoGP Ceko 2026: Asapi Pemuncak Klasemen, Ai Ogura Melesat Jadi yang Tercepat di Sirkuit Brno

Hasil Latihan MotoGP Ceko 2026: Asapi Pemuncak Klasemen, Ai Ogura Melesat Jadi yang Tercepat di Sirkuit Brno

Hasil Latihan MotoGP Ceko 2026 di mana rider Trackhouse, Ai Ogura membuat kejutan dengan menjadi yang tercepat di Sirkuit Brno mengungguli Marco Bezzecchi.
Malut United dan Adhyaksa FC Dikabarkan Ubah Identitas pada Super League 2026/2027, Begini Penjelasan I.League

Malut United dan Adhyaksa FC Dikabarkan Ubah Identitas pada Super League 2026/2027, Begini Penjelasan I.League

Rumor perubahan identitas klub mulai mencuat jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Malut United dan Adhyaksa FC jadi dua tim yang dikaitkan dengan isu ini.
Bursa Transfer Inter Milan: Marco Palestra Kian Dekat Merapat, Curtis Jones Masih Menunggu Lampu Hijau

Bursa Transfer Inter Milan: Marco Palestra Kian Dekat Merapat, Curtis Jones Masih Menunggu Lampu Hijau

Inter Milan terus bergerak menyusun kekuatan untuk menghadapi musim 2026-2027. Di tengah persiapan kompetisi baru, Nerazzurri fokus mengejar sejumlah target.
Dasco Telepon Kepala BGN dan Bahlil di Hadapan Mahasiswa, Bongkar soal Tata Kelola MBG hingga Harga BBM

Dasco Telepon Kepala BGN dan Bahlil di Hadapan Mahasiswa, Bongkar soal Tata Kelola MBG hingga Harga BBM

Mahasiswa yang menyampaikan tuntutan ke DPR mendengar langsung komunikasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan Kepala BGN dan Menteri ESDM soal tuntutan mereka.
Biaya Sekolah Korban Daycare Little Aresha Hanya Tercover Hingga Juni, Pemkot Yogyakarta Ajukan Dana Tambahan ke Legislatif

Biaya Sekolah Korban Daycare Little Aresha Hanya Tercover Hingga Juni, Pemkot Yogyakarta Ajukan Dana Tambahan ke Legislatif

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengusulkan penambahan anggaran kepada legislatif setempat untuk melanjutkan pembiayaan pendidikan korban Daycare Little Aresha. 
Tambak Hilang dan Rumah Terendam, Warga Tunggulsari Pati Turun Aksi Desak Pemerintah Segera Bangun Tanggul Permanen

Tambak Hilang dan Rumah Terendam, Warga Tunggulsari Pati Turun Aksi Desak Pemerintah Segera Bangun Tanggul Permanen

Ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes pada Jumat (19/6/2026). 
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB untuk Pedoman Pemda dalam Pelindungan Lahan Pertanian Pangan, Begini Isinya

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB untuk Pedoman Pemda dalam Pelindungan Lahan Pertanian Pangan, Begini Isinya

Mendagri dan Menteri ATR/BPN menandatangani SEB yang akan jadi pedoman Pemda untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang sekaligus mendukung program swasembada pangan.
Hadapi Maroko pada Pekan Kedua di Piala Dunia 2026, Andrew Robertson Ingin Skotlandia Bisa Mengukir Sejarah Baru

Hadapi Maroko pada Pekan Kedua di Piala Dunia 2026, Andrew Robertson Ingin Skotlandia Bisa Mengukir Sejarah Baru

Timnas Skotlandia tinggal selangkah lagi untuk bisa mengukir sejarah untuk pertama kalinya bisa melaju ke fase gugur pada gelaran Piala Dunia 2026 kali ini.
Mendagri dan Menteri PKP Tandatangani SKB untuk Kebut Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah, Perkuat Landasan Hukum

Mendagri dan Menteri PKP Tandatangani SKB untuk Kebut Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah, Perkuat Landasan Hukum

Mendagri Tito menyampaikan SKB ini dimaksudkan untuk memperkuat landasan hukum bagi Pemda dalam mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
I.League Revisi Aturan Pemain U-23, Setiap Klub Kini Tak Wajib Mainkan 45 Menit Per Laga di Super League 2026/2027

I.League Revisi Aturan Pemain U-23, Setiap Klub Kini Tak Wajib Mainkan 45 Menit Per Laga di Super League 2026/2027

I.League resmi melakukan revisi terhadap regulasi pemain muda untuk kompetisi Super League musim 2026/2027.
ADVERTISEMENT