News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Presiden Resmi Teken PP Hukuman Kebiri | tvOne

Minggu, 3 Januari 2021 - 21:50 WIB
  • Reporter :

Mojokerto, Jawa Timur - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
 
Penetapan peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Desember 2020. Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dan pelaku dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Peraturan pemerintah tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kini dikenakan untuk jangka waktu maksimal 2 tahun. Tindakan kebiri kini yang ditempuh melalui 3 tahapan. Rencana penerapan hukuman kebiri itu menuai pro kontra selama bertahun-tahun. 
 
Salah satu terpidana yang terancam mendapat hukuman kebiri adalah Muhamad Aris. Pada 2019 lalu nama Muhamad Aris menjadi perbincangan karena menjadi pidana tindakan seksual pada 9 anak dibawah umur. 
 
Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur memvonisnya pidana 12 tahun dan denda 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan, Aris dikebiri. Namun, pihaknya menolak hukuman kebiri tersebut. Ia memilih hukuman mati daripada di kebiri. 
 
“Untuk putusannya, kami tidak menuntut kepada terpidana sebagai pidana tambahan. Yang kami tuntut ketika membacakan tuntutan beberapa waktu yang lalu adalah pidana penjara selama 17 tahun, denda 100 juta rupiah disertai subsider tanpa pidana tambahan,” ungkap Rudy Martono Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto (2019). 
 
Akan tetapi ketika menjatuhkan putusan, pihak Pengadilan Negeri Mojokerto memutus pidana badan, denda, subsider, dan pidana tambahan kebiri. “Saya melihat Majelis Hakim bersama anggota menilai perbuatan terdakwa saat itu sangat keji dan sangat tidak berperi kemanusiaan,” katanya. Karena faktanya ada 9 orang anak-anak dibawah umur yang diperlakukan tidak senonoh dan tidak terpuji oleh terpidana. 
 
Namun, ikatan dokter Indonesia (IDI) menolak kebiri meski mereka mendukung hukuman berat terhadap para pelaku kejahatan seksual terutama jika korbannya masih anak-anak. 
 
“Kebiri adalah akan menghilangkan fungsi daripada buah pelir si pria jadi hormonnya testosteron akan sangat rendah dan diharapkan tidak punya kesuburan itu tujuannya,” Nugroho Setiawan Dokter Spesialis Andrology.
 
Lalu pelaksanaannya ada dua, satu dengan kebiri bedah dan kebiri kimia. “Kalau kebiri bedah itu menetap jadi sekali dibedah selesai, hormonnya akan rendah terus dan kesuburannya akan hilang,” katanya. Sedangkan kebiri kimia sifatnya temporer, tergantung jenis obat yang dipakai dan rata-rata obat yang dipakai bekerja selama 1 bulan.
 
“Jadi kalau kebiri kimia tiap bulan diberikan, kalau tidak diberikan akan kembali lagi menjadi normal lagi,” paparnya lebih lanjut.

Isi PP tentang Kebiri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh  hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11). (ito/adh)
 

Lihat juga: Paten! PP Hukuman Kebiri Predator Anak Ditandatangani, Setimpal atau Tidak?

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

MIRIS! Warga Mamasa Tandu Jenazah Tempuh Puluhan Kilometer
00:58

MIRIS! Warga Mamasa Tandu Jenazah Tempuh Puluhan Kilometer

Kondisi jalan rusak parah di wilayah Simbuang, Mapak, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, memaksa warga menandu jenazah hingga puluhan kilometer karena kendaraan tidak dapat melintas.
Potret Macet Horor Lalu Lintas di Jembatan Rorotan
00:58

Potret Macet Horor Lalu Lintas di Jembatan Rorotan

Kemacetan parah terjadi di kawasan Jembatan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin pagi, saat jam berangkat kerja.
Heatstroke Mengancam, Jemaah Diimbau Menjaga Kesehatan
04:00

Heatstroke Mengancam, Jemaah Diimbau Menjaga Kesehatan

Sebanyak 23.245 jemaah haji Indonesia gelombang pertama telah tiba di Makkah, Arab Saudi.
Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM dan Kemenhub Terkait Kecelakaan di Perlintasan Ampera
02:43

Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM dan Kemenhub Terkait Kecelakaan di Perlintasan Ampera

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kecelakaan maut di kawasan Stasiun Bekasi Timur. 
Kapal Motor di Ketapang Terbakar dan Meledak Satu ABK Tewas
01:22

Kapal Motor di Ketapang Terbakar dan Meledak Satu ABK Tewas

Sebuah kapal motor pengangkut bahan bakar minyak meledak dan terbakar di perairan Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 
Jelang FIFA Matchday, Timnas Indonesia Dihantui Cedera Jay Idzes
04:53

Jelang FIFA Matchday, Timnas Indonesia Dihantui Cedera Jay Idzes

Kabar kurang menggembirakan datang jelang agenda FIFA Match Day Juni 2026 yang akan mempertemukan Timnas Indonesia dengan Oman. 
Cekcok di Rumah Mertua, Wanita di Palembang Tusuk Kerabat hingga Tewas
01:15

Cekcok di Rumah Mertua, Wanita di Palembang Tusuk Kerabat hingga Tewas

Seorang ibu rumah tangga berinisial SA diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penusukan terhadap kerabatnya hingga tewas di Palembang, Sumatera Selatan. 
Tengah Ikuti Event, Pelari Tiba-Tiba Dipukul OTK Mabuk
00:51

Tengah Ikuti Event, Pelari Tiba-Tiba Dipukul OTK Mabuk

Seorang peserta ajang lari 10K di Yogyakarta menjadi korban pemukulan oleh pria tidak dikenal dalam insiden yang terjadi di jalur 5K.
Kontroversi Mereda, Trump Restui Iran Berlaga di Piala Dunia 2026
05:03

Kontroversi Mereda, Trump Restui Iran Berlaga di Piala Dunia 2026

Kepastian partisipasi tim nasional Iran di Piala Dunia FIFA 2026 mendapat sinyal positif setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan tidak mempermasalahkan keikutsertaan tim tersebut.
Dokter Magang Meninggal usai Dirawat Intensif, Pihak Keluarga Mendukung Investigasi
03:45

Dokter Magang Meninggal usai Dirawat Intensif, Pihak Keluarga Mendukung Investigasi

Suasana duka masih menyelimuti kediaman almarhumah dr. Myta Aprilia Asmi di Perumahan Griya Permai, Desa Pelangki, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. 
Trump Sebut Ada Kebuntuan dalam Negosiasi dengan Iran
06:52

Trump Sebut Ada Kebuntuan dalam Negosiasi dengan Iran

Situasi di Amerika Serikat memanas menyusul pernyataan Presiden Donald Trump yang tetap melanjutkan operasi militer terkait konflik dengan Iran. 
Perlintasan Ampera Mulai Dibenahi Pascakecelakaan
01:17

Perlintasan Ampera Mulai Dibenahi Pascakecelakaan

Upaya pembenahan dilakukan di kawasan perlintasan Jalan Ampera dekat Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pasca kecelakaan maut yang terjadi sebelumnya. 
Kiriman Bunga dan Pesan Duka Cita Masih Penuhi St Bekasi Timur
01:16

Kiriman Bunga dan Pesan Duka Cita Masih Penuhi St Bekasi Timur

Karangan bunga dan pesan duka terus berdatangan ke Stasiun Bekasi Timur hingga malam ketujuh pasca kecelakaan kereta yang menewaskan 16 orang. 
Cuaca Panas Di Makkah Capai 43 Derajat Celcius
02:13

Cuaca Panas Di Makkah Capai 43 Derajat Celcius

Cuaca panas ekstrem diperkirakan akan menyambut jemaah haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi. 
Warga Tuntut Polisi Tangkap Pengurus Ponpes Diduga Cabuli Santri
02:37

Warga Tuntut Polisi Tangkap Pengurus Ponpes Diduga Cabuli Santri

Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu aksi unjuk rasa ratusan warga. 
7 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi Terkait Penipuan Haji Ilegal
01:19

7 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi Terkait Penipuan Haji Ilegal

Tujuh warga negara Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan penipuan penyelenggaraan haji ilegal.
Momen Presiden Prabowo Joget saat Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas
00:56

Momen Presiden Prabowo Joget saat Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas

Ribuan buruh dari berbagai daerah memadati kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang berlangsung sejak pagi hari. 
KA Argo Bromo Tabrak Mobil di Grobogan, Empat Tewas
01:17

KA Argo Bromo Tabrak Mobil di Grobogan, Empat Tewas

Kecelakaan lalu lintas melibatkan kereta api dan kendaraan minibus terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada dini hari.
Perkelahian Mantan Mertua dan Menantu Berujung Maut, Satu Tewas
00:47

Perkelahian Mantan Mertua dan Menantu Berujung Maut, Satu Tewas

Seorang pria diamankan aparat kepolisian setelah terlibat perkelahian dengan mantan mertuanya yang berujung tewas di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

Jangan Lewatkan

FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

Sorotan publik sepak bola Indonesia kini mengarah ke Belanda. Nama Kayne van Oevelen tiba-tiba mencuri perhatian setelah tampil gemilang bersama FC Volendam.
Dedi Mulyadi Kagum Pada Mak Acih, Menjanda Sejak Muda Berharap Bertemu Mendiang Suami di Surga

Dedi Mulyadi Kagum Pada Mak Acih, Menjanda Sejak Muda Berharap Bertemu Mendiang Suami di Surga

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi merasa kagum dengan seorang ibu paruh baya bernama Mak Acih yang menjanda selama 36 tahun setelah suaminya meninggal
Prediksi BMKG Soal Cuaca Hari Ini: Sebagian Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Hingga Siang

Prediksi BMKG Soal Cuaca Hari Ini: Sebagian Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Hingga Siang

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (5/5). 
Tidak Jadi di Cibalong, KDM Pindahkan Prosesi Mengarak Mahkota Binokasih Sanghyang dengan Kereta Kencana Ki Jaga Raksa di Garut Hari Ini

Tidak Jadi di Cibalong, KDM Pindahkan Prosesi Mengarak Mahkota Binokasih Sanghyang dengan Kereta Kencana Ki Jaga Raksa di Garut Hari Ini

Milangkala Tatar Sunda atau hari jadi provinsi akan digelar di Garut, hari ini, Selasa (5/5) malam dimeriahkan pasukan berkuda
Di Balik Pencabutan Sertifikat Mualaf dr Richard Lee, Dokter Detektif Curiga Ada Pengalihan Isu

Di Balik Pencabutan Sertifikat Mualaf dr Richard Lee, Dokter Detektif Curiga Ada Pengalihan Isu

​​​​​​​Di balik pencabutan Sertifikat Mualaf dr Richard Lee, Dokter Detektif curiga ada dugaan pengalihan isu dari konflik hukum yang tengah memanas.
Dedi Mulyadi Langsung Rangkul Pemilik Toko yang Dibakar saat May Day, 3 Bantuan ini Langsung Diberikan

Dedi Mulyadi Langsung Rangkul Pemilik Toko yang Dibakar saat May Day, 3 Bantuan ini Langsung Diberikan

Dedi Mulyadi merangkul pemilik Kios atau Toko yang dibakar masa saat memperingati hari buruh atau May Day, dan beri bantuan ini
27 Kota-Kabupaten 'Serbu' Garut Malam Ini, Dedi Mulyadi akan Tunggangi Kuda Pimpin Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda

27 Kota-Kabupaten 'Serbu' Garut Malam Ini, Dedi Mulyadi akan Tunggangi Kuda Pimpin Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda

Sebanyak 27 kabupaten dan kota Jawa Barat siap memamerkan kreativitas terbaik mereka dalam Kirab Budaya bagian dari Milangkala Tatar Sunda/hari jadi provinsi.
5 Pemain Asing Tanpa Garis Keturunan yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia Jika Diaspora Belanda Khawatir Isu Paspor

5 Pemain Asing Tanpa Garis Keturunan yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia Jika Diaspora Belanda Khawatir Isu Paspor

Sejumlah pemain asing Super League bisa ambil alih Timnas Indonesia tanpa jalur keturunan setelah diaspora Belanda menunda naturalisasi karena ide passportgate.
Terpopuler News: Gubernur Dedi Mulyadi Dikalahkan Pramono Anung, hingga dr Myta Aprilia Alami Sesak Nafas Sebelum Meninggal

Terpopuler News: Gubernur Dedi Mulyadi Dikalahkan Pramono Anung, hingga dr Myta Aprilia Alami Sesak Nafas Sebelum Meninggal

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dikalahkan Pramono Anung. dr Myta Aprilia Azmy, dokter yang meninggal saat internship alami sesak nafas sebelum meninggal.
Media Malaysia Soroti Comeback STY ke Indonesia sebagai Penasihat Teknik Timnas Football 7: Bukan Sosok Baru

Media Malaysia Soroti Comeback STY ke Indonesia sebagai Penasihat Teknik Timnas Football 7: Bukan Sosok Baru

Media Malaysia menyoroti kembalinya Shin Tae-yong (STY) ke Indonesia sebagai penasihat teknik Timnas Football 7 (F7) Indonesia: Bukan sosok baru.
ADVERTISEMENT