Eks PM Bangladesh Divonis Mati atas Kejahatan Kemanusiaan di Bangladesh
Dhaka, tvOnenews.com - Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka menjatuhkan hukuman mati in absentia kepada mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh hasina, atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan penindakan keras terhadap protes mahasiswa pada tahun sebelumnya. Putusan dijatuhkan pada sidang Senin, (17/11/2025).
Majelis hakim menyatakan Hasina bersalah atas pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, serta tindakan tidak manusiawi yang menurut pengadilan dilakukan atas instruksi langsungnya dalam operasi penumpasan demonstrasi anti-pemerintah.
Penindakan tersebut kemudian dikenal sebagai “Revolusi Juli,” gelombang protes terbesar dalam sejarah politik Bangladesh yang berujung pada jatuhnya pemerintahan Hasina.
Selain Hasina, hukuman mati juga dijatuhkan kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Asaduzzaman Khan, yang menjalani sidang bersama.
Pengadilan menilai keduanya memerintahkan penggunaan drone, helikopter, hingga senjata mematikan untuk membubarkan demonstran dan mempertahankan kekuasaan.
Sheikh Hasina diketahui melarikan diri sejak Agustus 2024 dan kini hidup dalam pengasingan di India.
Pemerintah India disebut tidak memenuhi permintaan ekstradisi dari Bangladesh. Menjelang persidangan, Hasina sempat mengirimkan pesan audio yang berisi penolakan terhadap proses hukum yang ia sebut bermotif politik.
Ia menyatakan tidak terpengaruh oleh putusan apa pun dan menegaskan komitmennya untuk tetap “melayani rakyatnya.”
Vonis terhadap Hasina menjadi salah satu agenda utama pemerintahan interim yang dipimpin peraih Nobel Perdamaian, Muhammad Yunus.
Menjelang pembacaan putusan, otoritas Dhaka memperketat pengamanan di sekitar lokasi persidangan, termasuk memberlakukan perintah tembak di tempat terhadap pelaku kekerasan.