JPU Menilai Harga Chromebook Terlalu Mahal, Pengacara Nadiem: Pengadaan Laptop Sesuai Prosedur
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem makarim kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi fakta dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk mantan Kepala LKPP dan Direktur Advokasi lembaga tersebut.
Saksi mengungkapkan bahwa pada periode 2020–2021 penentuan harga pengadaan laptop dilakukan oleh pihak kementerian bersama prinsipal tanpa melibatkan LKPP sesuai standar yang berlaku.
Saksi menyebut, tidak dilibatkannya LKPP dalam penetapan harga menjadi salah satu alasan dilakukannya konsolidasi pengadaan pada 2022. Langkah tersebut diambil setelah harga dinilai cenderung tinggi, sehingga dilakukan konsolidasi termasuk penyesuaian harga.
Meski demikian, dalam persidangan juga disampaikan bahwa proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) disebut telah melalui prosedur yang berlaku.
Mekanisme pembentukan harga disebut dilakukan melalui skema standard reference price (SRP), serta pihak prinsipal menandatangani surat pernyataan tanggung jawab apabila ditemukan indikasi kemahalan harga.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami proses pengadaan dan penetapan harga dalam proyek tersebut.