Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( Sp3) terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Lubis.
Penerbitan SP3 tersebut dinilai sebagai babak baru penegakan hukum, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak awal Januari 2026.
Dalam diskusi publik yang menghadirkan sejumlah narasumber, muncul pertanyaan apakah SP3 berbasis restorative justice tersebut berpotensi diikuti oleh penghentian perkara terhadap tersangka lain dalam kasus serupa.
Isu ini dinilai penting karena SP3 tersebut disebut sebagai yang pertama diterbitkan dengan dasar restorative justice di era KUHAP baru.
Kuasa hukum Roy suryo Cs, Abdul Gafur Sangaji, menyatakan bahwa penerbitan SP3 tidak berdampak pada hubungan sosial antara kliennya dengan Egi Sujana maupun Damai Hari Lubis.
Ia menegaskan komunikasi di antara para pihak tetap terjalin dengan baik, bahkan masih saling memberikan dukungan satu sama lain.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai penerapan restorative justice dalam perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan dari sisi hukum formil.
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Har, menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru, SP3 dapat diterbitkan dengan sejumlah alasan, termasuk karena ditempuhnya restorative justice.
Akan tetapi, terdapat syarat penting yang harus dipenuhi, seperti adanya pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari pihak yang berperkara.
Menurutnya, hingga kini belum ada pernyataan terbuka dari Egi Sujana yang secara eksplisit mengakui kesalahan atas perbuatan yang dipersoalkan. Hal tersebut menimbulkan perdebatan terkait terpenuhinya syarat formil restorative justice dalam penerbitan SP3 tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (Rejo), M Rahmat, menilai persoalan permintaan maaf tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang formal verbal.
Ia menjelaskan adanya perbedaan pendekatan komunikasi, khususnya antara komunikasi konteks rendah (low context) dan konteks tinggi (high context), yang lazim digunakan dalam budaya Asia, termasuk Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa dalam konteks budaya tertentu, permintaan maaf dan pengakuan kesalahan tidak selalu disampaikan secara eksplisit melalui kata-kata, melainkan dapat dimaknai melalui tindakan, seperti kehadiran langsung, pertemuan, serta sikap yang menunjukkan itikad baik.
Perdebatan ini menegaskan bahwa penerapan restorative justice dalam sistem hukum pidana nasional yang baru masih akan terus diuji, baik dari sisi norma hukum tertulis maupun penafsiran budaya dan praktik di lapangan. Sejumlah pihak pun menilai kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi penanganan perkara pidana ke depan.