ABK Diduga Terlibat Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Pengacara: Dia Semacam Dijebak
Batam, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Fandi ramadan, anak buah kapal ( Abk) yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Batam, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum menilai kliennya tidak mengetahui muatan narkotika yang ditemukan di kapal tempatnya bekerja.
Dalam keterangan kepada media, kuasa hukum Fandi, Bakhtiar, menegaskan bahwa JPU dinilai menyamaratakan peran enam terdakwa tanpa mempertimbangkan posisi Fandi yang disebut hanya bekerja sebagai second engineer atau bagian mesin.
Menurut Bakhtiar, Fandi awalnya direkrut untuk bekerja di kapal kargo. Namun, saat berada di Thailand dan menunggu keberangkatan selama sekitar 10 hari, kapal yang digunakan berubah menjadi kapal tanker minyak dari perusahaan yang sama.
Saat pelayaran berlangsung, kapal tersebut didatangi kapal kecil di tengah laut yang kemudian memindahkan sejumlah kardus ke kapal yang ditumpangi Fandi.
Kuasa hukum menyebut Fandi sempat menanyakan isi muatan tersebut, tetapi diberi penjelasan bahwa kardus berisi emas dan uang oleh atasan di kapal.
“Fandi baru sekitar dua sampai tiga hari berlayar ketika kapal ditangkap Bea Cukai dan BNN. Ia tidak mengetahui bahwa muatan tersebut adalah narkotika,” kata Bakhtiar.
Ia menambahkan, seluruh awak kapal baru mengetahui isi muatan setelah kapal dibawa ke Pelabuhan Tanjung Uncang, Batam, dan barang dibongkar oleh petugas.
Kuasa hukum menilai kliennya terjebak dalam situasi tersebut karena perubahan jenis kapal dan proses pemindahan muatan yang dilakukan di tengah laut, bukan di pelabuhan resmi.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan unsur ketidaktahuan Fandi dalam perkara ini. Mereka menegaskan akan mengajukan pembelaan agar hukuman terhadap kliennya dapat diringankan.
Sementara itu, ibunda Fandi Ramadan menyampaikan permohonan keadilan bagi anaknya. Ia menyebut Fandi merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai pelaut untuk mencari nafkah. Keluarga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat membantu memperjuangkan keringanan hukuman bagi Fandi.