Pemerintah akan menerapkan
Ppkm darurat yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Selama pemberlakuan PPKM Darurat, sejumlah
Masjid di Jawa dan Bali akan ditutup. Hal ini menjadi salah satu aturan dalam pemberlakuan PPKM Darurat yang akan berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Masjid akan kembali ditutup. Kegiatan ibadah di masjid pun ditiadakan selama kondisi darurat.