Pemkot Bandung Memecat Pelaku Pungli di Pemakaman Jenazah Covid-19
Senin, 12 Juli 2021 - 20:34 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat seorang petugas pemikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, karena diduga melakukan pungutan liar ( Pungli
) kepada ahli waris sebesar Rp2,8 juta. Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan petugas lapangan di Tpu cikadut yang diduga melakukan pungli terhadap keluarga jenazah pasien COVID-19 merupakan tenaga pemikul tambahan.