Presiden Joko Widodo ( Jokowi) secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Meski begitu, terdapat sejumlah pelonggaran PPKM Level 4 yang akan diberlakukan. Aturan teknis pelonggaran PPKM diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
Komunitas Warteg Indonesia (Kowantara) menolak kebijakan baru PPKM Level 4 yang berkaitan dengan izin makan di tempat (dine in) dengan durasi 20 menit bagi pengunjung. Sebab, kebijakan ini mereka nilai bisa membahayakan keselamatan pengusaha warung dan pengunjung.