Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan
Pembunuhan anggota
Laskar fpi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua anggota Resmob Polda Metro Jaya.
Kedua terdakwa yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Sementara satu terdakwa lainnya Ipda Elwira Priyadi Z diketahui telah meninggal awal Juni lalu sehingga perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Tiga anggota kepolisian tersebut diduga telah melakukan pembunuhan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Ketiganya pemirsa dituduh secara bersama-sama pada tanggal 7 Desember 2020 sekitar pada 00.30 WIB hingga 01.50 WIB di Jalan Interchange di Karawang tepatnya di jalan raya tol Jakarta-Cikampek KM 50+200 m melakukan pembunuhan terhadap anggota FPI.
Penasehat hukum terdakwa kasus pembunuhan laskar FPI, Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang sampaikan oleh jaksa penuntut umum. Namun sejumlah catatan disampaikan kepada majelis hakim. Ia menyebutkan para anggota polisi tekanan dari para laskar FPI meskipun sudah diamankan. (afr)