Bangkalan, tvOnenews.com - Aksi penolakan terhadap draf Rancangan Undang - Undang Penyiaran terus dilakukan oleh sejumlah jurnalis. Seperti Bangkalan, buruh tinta dari sejumlah media eletronik yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Korda Raya Madura, melakukan aksi dengan membentangkan spanduk di jembatan layang akses tol Suramadu sisi Bangkalan.
Aksi pembentangan spanduk yang dilakukan oleh para jurnalis sebagai bentuk protes terhadap draf RUU Penyiaran yang dinilai aturan tersebut berpotensi menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari fakta di lapangan.
"Kami melakukan aksi damai, bagian dari aksi protes kami bersama teman - teman media yang lain terhadap DPR yang sedang membahas tentang Undang - Undang Penyiaran (RUUP)," kata Taufiqurrahman, salah satu anggota IJTI Korda Raya Madura, Sabtu (18/5).
Menurutnya, bila aturan RUU Penyiaran lolos dan disahkan oleh wakil rakyat, maka langkah tersebut akan mematikan media sebagai pilar ke empat tegaknya demokrasi. Bahkan pula dianggap mengkhianati amanah reformasi yang telah dilakukan mahasiswa tahun 1998.
"Kenapa saya melakukan aksi protes ini, karena media salah satu pilar ke empat tegaknya demokrasi. Jika draf RUU Penyiaran lolos, maka sama halnya dengan mengkhianati amanah reformasi yang telah dilakukan mahasiswa pada tahun 1998," ucap panggilan akrab Mamad.
Abdur Rahim, anggota IJTI Pokja Bangkalan, menambahkan aksi para jurnalis sengaja melakukan aksi di jalur utama tol Suramadu agar protes penolakan rencana undang - undang penyiaran diketahui langsung oleh pengguna jalan terutama anggota DPR RI yang sering melintas di jembatan Suramadu.
"Kami membentangkan spanduk di Jembatan layang akses tol Suramadu, karena jalur tersebut, merupakan akses keluar masuk kendaraan, sehingga apa yang kami dilakukan diketahui oleh para pengguna jalan. Terutama agar diketahui oleh Anggota DPR terlebih Dapil Madura yang sering melintas di jembatan Suramadu," ujarnya.
Load more