Jakarta - Pemberian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kembali menuai polemik. Menteri Sosial (Mensos)
Tri rismaharini menyatakan, terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (
Asn) yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial, baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sebanyak 28 ribu penerima bansos masih berstatus sebagai ASN aktif. Tri Rismaharini kemudian menyerahkan data terkait penerima bantuan sosial ke daerah masing-masing.
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis.
Asn menerima bansos jelas tidak dibenarkan lantaran tidak masuk dalam kriteria penerima bansos. Menanggapi kasus tersebut, Kepala SODEC Dept. PSDK Fisipol UGM yakni Hempri Suyatna memberikan keterangannya, Menurutnya, ASN yang menerima bansos dapat menciptakan rasa ketidakadilan sosial. “Apapun ASN golongan I sampai IV misalnya menerima bansos ini, saya kira tidak tepat sasaran,” tegasnya. (adh)