Serang, Banten - Dua orang buruh yang ditahan Polda Banten setelah aksi mengacak-acak Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya dibebaskan.
Dua orang buruh ini bebas setelah Polda Banten menangguhkan penahanan mereka. Keduanya berunjuk rasa di kantor Gubernur Banten minggu lalu untuk menuntut revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Oknum buruh sempat mengacak-acak ruang kerja Gubernur Banten sehingga polisi harus melakukan penahanan.
Namun demikian, terhadap dua orang ini polisi tetap memberlakukan wajib lapor terhadap pihak yang berwenang. (afr)