Jakarta - Polisi menangkap pelaku Penipuan yang berpura-pura menjadi korban tabrak lari beberapa waktu lalu di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara sembilan dan empat tahun.
Pelaku menuding pengemudi mobil telah menabraknya namun aksinya telah direkam oleh pengemudi mobil. Kombes Pol Budi Sartono, Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan bahwa pelaku ternyata memiliki masalah ketergantungan dengan obat-obatan.
"Kami menelusuri ternyata tersangka sempat pergi ke RSKO, Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur. Dari situ akhirnya kita mencari informasi siapa yang bersangkutan itu akhirnya didapat tersangka namanya AF. Dari situ dilakukan pengejaran," ungkapnya.
Dari pemeriksaan terungkap pelaku melakukan penipuan karena memerlukan uang untuk masalah ketergantungan obat. Pelaku memiliki luka pada kakinya tetapi itu merupakan luka akibat tertabrak truk beberapa waktu.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP tentang fitnah dan Pemerasan dengan ancaman sembilan tahun dan empat tahun penjara. (afr)