BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik
Jakarta - Pemerintah mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan sejumlah layanan publik seperti izin usaha membuat SIM dan STNK, hingga jual-beli tanah. Kebijakan ini dinilai terlalu memaksakan ditengah situasi saat ini, terlebih belum adanya edukasi sosial dan belum meratanya kepemilikan BPJS Kesehatan di masyarakat.
Pemerintah kiri mewajibkan sejumlah layanan publik untuk mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Tujuannya demi optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden, Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Syarat BPJS Kesehatan ini diperlukan bagi yang hendak mengurus perizinan usaha dan pelayanan publik di daerah. Keberangkatan ibadah haji dan umrah, permohonan pembuatan SIM, STNK, SKCK, hingga syarat untuk jual-beli tanah.
mekanisme syarat asuransi kesehatan sosial dalam pelayanan publik ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat. Namun faktanya kepemilikan kartu BPJS Kesehatan belum menyeluruh di masyarakat.(awy)