Jakarta - Konten kreator Gusti Ayu Dewanti alias Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dea jadi tersangka karena diduga menyebarkan materi porno di situs Onlyfans.
Saat ini penyidik masih mengejar pelaku lain yang diduga turut serta terlibat dalam membuat dan menyebarkan video mesum tersangka. Hasil pemeriksaan secara intensif penyidik subdit cyber Direktorat reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan perkara dugaan penyebaran konten pornografi dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perubahan status penanganan perkara ini ditandai dengan ditetapkannya Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans sebagai tersangka. Sebanyak dua alat bukti dan hasil gelar perkara menjadi dasar penyidik menetapkan wanita berusia 24 tahun ini sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara dia diduga kuat memproduksi dan menyebarkan video mesum dan foto-foto syur dirinya melalui akun media sosial pribadi tersangka. Foto dan video yang sudah disebar ke beberapa akun media sosial tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti kemudian penyidik juga masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. (adh)