GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kakek Pelaku Pornoaksi di Alun-Alun Selatan Yogyakarta Akhirnya Diringkus Polisi

Polisi meringkus pelaku pornoaksi di hadapan dua pengunjung di Alun-Alun Selatan, Kota Yogyakarta. Tersangka bekerja sebagai penjaga toilet di kawasan itu.
Rabu, 10 Mei 2023 - 14:17 WIB
Kakek pelaku aksi pornografi dihadirkan petugas saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Rabu (10/5/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, tvOnenews - Seorang kakek penjaga toilet berinisial AS (62) diamankan polisi usai melakukan aksi pornografi dengan memeprlihatkan alat kelaminnya ke pengunjung wanita. Pelaku mengaku merasa puas dengan memperlihatkan alat kelaminnya.

Aksi pornografi si kakek pun langsung dilaporkan korban. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dan mengamankan pelaku.

Kanit PPA Ipda Sawitri mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 20 Maret 2023, sekira pukul 20.40 WIB lalu.

Kejadian bermula saat korban NW dan AW pergi ke toilet umum di Alun-Alun Selatan Yogyakarta. 

"Korban AW kaget saat meletakkan uang pembayaran melihat pelaku yang merupakan penjaga toilet dalam posisi duduk dikursi kedua tangan diatas meja, badan tegak dan posisi kaki terbuka serta memperlihatkan alat kelaminnya," ungkap Kanit PPA saat konferensi pers, Rabu (10/5/23) siang di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Ipda Sawitri malanjutkan, korban NW yang berada di belakang pun ikut kaget saat melihat yang dilakukan oleh pelaku. Korban NW dan korban AW pun bersepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Piket Reskrim Polsek Kraton yang menerima laporan dari korban NW dan AW, kemudian bersama-sama dengan Piket Unit Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap pelaku AS (62) warga Gondomanan Yogyakarta pada Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira jam 03.00 WIB.

"Dari keterangan tersangka, dengan memperlihatkan alat kelaminnya ke pengunjung wanita ia merasa puas," lanjut Kanit PPA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Sebelum mengakhiri konferensi pers, Kanit PPA menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana terlebih tindak pidana pornografi.

Melalui awak media yang hadir, Ipda Sawitri menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polresta Yogyakarta akan menindak setiap pelaku kejahatan pornografi. (nur/dan) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejutan Liga Champions: Inter Milan Dibantai Bodo/Glimt di Norwegia

Kejutan Liga Champions: Inter Milan Dibantai Bodo/Glimt di Norwegia

Inter Milan harus menelan kekalahan 1-3 saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions di Norwegia, Kamis (19/2/2026).
Hasil Liga Inggris: Arsenal Ditahan Imbang Wolves, Puncak Klasmen Terancam?

Hasil Liga Inggris: Arsenal Ditahan Imbang Wolves, Puncak Klasmen Terancam?

Arsenal gagal mengamankan tiga poin saat melawan Wolverhampton dengan skor 2-2 pada lanjutan Liga Inggris di Stadion Moleneux, Kamis (19/2/2026).
10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis Disiapkan Masjid Istiqlal Selama Ramadhan

10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis Disiapkan Masjid Istiqlal Selama Ramadhan

Masjid Istiqlal Jakarta sediakan 10 ribu porsi makanan gratis untuk jamaah berbuka puasa selama bulan Ramadhan. 
Penderita Asam Lambung Menahun Tak Sanggup Puasa, Bolehkah Diganti dengan Bayar Fidyah?

Penderita Asam Lambung Menahun Tak Sanggup Puasa, Bolehkah Diganti dengan Bayar Fidyah?

Penderita asam lambung menahun hingga tak sanggup berpuasa, bolehkah mengganti puasa Ramadhan dengan bayar fidyah? Simak penjelasan Buya Yahya.
Selamat Datang di Asia, Sergio Castel Buka Suara Kinerja Wasit Persib Vs Ratchaburi FC

Selamat Datang di Asia, Sergio Castel Buka Suara Kinerja Wasit Persib Vs Ratchaburi FC

Meski menang 1-0 dari Ratchaburi FC di leg kedua yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Persib Bandung tetap tersingkir akibat kekalahan telak 0-3 di leg pertama.
Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dihadapkan pada potensi tambahan amunisi baru di bawah mistar. Kiper jangkung Eropa ini bisa bikin Maarten Paes dan Emil Audero minder?

Trending

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan untuk wilayah Jakarta. Jangan lupa membaca niat puasa.
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah shalat witir setelah tarawih berjamaah di masjid, masih bolehkah shalat tahajud di rumah? Dan apakah perlu witir lagi? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Dua Pria Diringkus Saat Hendak Edarkan Narkoba di ATM Center Jakpus, Ratusan Pil Ekstasi Disita

Dua Pria Diringkus Saat Hendak Edarkan Narkoba di ATM Center Jakpus, Ratusan Pil Ekstasi Disita

Dua orang pria ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Teamsus Subdit 3 dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi, Senin (16/2/2026).
Berita Foto : Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal

Berita Foto : Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal

Umat Muslim laksanakan shalat tarawih perdana di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (18/2/2026), menyusul penetapan 1 Ramadhan 1447 H yang jatuh pada Kamis (19/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT