Jawa Tengah - Anggota komplotan pembuat SIM palsu diringkus oleh Polres Boyolali, Jawa Tengah. 3 tersangka yang ditangkap telah memiliki peran masing-masing dalam pembuatan SIM dan salah satu pelaku merupakan pemilik percetakan di wilayah Boyolali.
Komplotan penjual SIM palsu ini menjual jasanya dengan kisaran harga 400.000 hingga 700.000 rupiah. Akibat perbuatannya, 3 tersangka diancam pasal pemalsuan surat yaitu pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (ayu)