Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( Lpsk) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Hal ini diputuskan setelah LPSK melakukan sejumlah asesmen.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan pihaknya menemukan kejanggalan terkait permohonan perlindungan Putri candrawathi. Dengan demikian, LPSK memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan kejanggalannya adalah adanya permohonan yang sama dengan nomor yang berbeda. Putri Candrawathi mengajukan permohonan tanggal 8 Juli 2022. Lalu, tanggal 9 Juli 2022 ada permohonan berdasarkan laporan polisi (LP) yang diajukan Polres Jakarta Selatan.(awy)