Didampingi Kuasa Hukum, Ketua Panpel Arema FC Penuhi Panggilan Polisi
Surabaya, Jawa Timur - Abdul Haris Ketua Panpel pertandingan Arema tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, kedatangannya guna menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 suporter.Â
Dalam keterangannya, Haris memastikan dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan fokus pada perkara yang disangkakannya. Rencananya, 5 dari 6 tersangka telah dilayangkan surat pemanggilan hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.Â
Tak hanya Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC yang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Suko Sutrisno selaku security officer yang juga telah berstatus tersangka mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan perdana.Â
Suko hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media dan langsung memasuki Gedung Polda Jatim. Security officer ini dianggap bertanggung jawab atas beberapa pintu yang terkunci dan tanpa penjagaan saat tragedi nahas tersebut. (ayu)Â