Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan bagi Arif Rahman Arifin selaku eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel membacakan dakwaan berupa adanya percakapan sambungan telepon antara Arif Rahmah Arifin dan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Hendra meminta Arif untuk menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan guna membuat folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.(awy)