Jakarta - Eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo menjalani sidang perkara perintangan proses hukum atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa menyebut Baiquni memiliki peran menghapus file rekaman CCTV Komplek Polri Duren Tiga. Kuasa Hukum terdakwa Baiquni Wibowo meminta waktu untuk menyiapkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.(awy)