Jakarta - Kompol Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama dengan lima orang lainnya.
Dalam dakwaan terungkap Chuck Putranto sempat menghubungi AKP Irfan untuk mempertanyakan apakah sudah menerima arahan untuk mengganti sebanyak dua DVR CCTV yang belakangan dijawab sudah oleh Irfan. Chuck kemudian kembali menegaskan kepada Irfan untuk tidak lupa mengganti DVR CCTV dengan yang baru.
Irfan lantas menghubungi saksi Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV. Irfan lantas memesan dua unit DVR CCTV yang sama dengan yang ada di Pos Security Komplek kediaman Ferdy Sambo.
Irfan dan Afung lantas bertemu di lokasi atau pos Security tersebut, kemudian langsung bergegas untuk mengganti DVR CCTV. Meski ada penolakan dari security bernama Abdul Zapar, pada akhirnya keduanya berhasil mengganti DVR CCTV.
Belakangan, CCTV yang diganti tiba diterima oleh Chuck Putranto. Chuck dalam memori dakwaan melihat sendiri DVR CCTV yang terbungkus plastik tersebut dan menyadari CCTV itu adalah bagian dari barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat(awy).