Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk) menetapkan Bupati bangkalan Abdul latif amin imron sebagai tersangka. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah dirinya tidak ke luar negeri.(awy)