KemenPPPA Dukung PermenKomdigi No 9 Tahun 2026
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemenpppa) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi Digital (Permenkom Digi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata negara dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
KemenPPPA menilai kebijakan tersebut merupakan bukti kehadiran negara dalam memitigasi berbagai ancaman di dunia maya yang berpotensi membahayakan anak, mulai dari paparan konten berbahaya, kejahatan siber, eksploitasi, hingga risiko adiksi digital.
Menurut KemenPPPA, kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada media sosial dan platform digital berisiko tinggi lahir dari proses kolaborasi lintas kementerian, lembaga, serta para pemangku kepentingan. Proses tersebut dilakukan melalui puluhan pertemuan yang juga melibatkan berbagai platform digital.
KemenPPPA meyakini implementasi kebijakan ini hanya dapat berjalan efektif apabila didukung oleh seluruh pihak, terutama orang tua. Peran keluarga dinilai sangat penting dalam mengawasi serta mendampingi anak saat beraktivitas di ruang digital.
“Orang tua harus turut aktif mengawasi dan mendampingi anak-anaknya saat beraktivitas secara online. Ajak anak bicara dari hati ke hati untuk membantu mereka lepas dari tahap adiksi,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain pengawasan di dunia digital, KemenPPPA juga mendorong anak-anak untuk lebih aktif berinteraksi di dunia nyata.
Melalui ruang bermain ramah anak, pemerintah berharap anak dapat kembali bergerak, bersosialisasi, dan tumbuh bersama keluarga serta lingkungan sekitarnya.
Ke depan, KemenPPPA menegaskan akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi Digital serta berbagai pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan selaras dengan peta jalan perlindungan anak di ranah daring.