Jakarta - Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang diselenggarakan kemarin (19/12/2022). Saksi ahli kriminologi menyatakan keheranannya terhadap Ferdy Sambo tidak melakukan visum terhadap istrinya yang mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual.
Saksi ahli kriminologi yaitu Mustofa menjelaskan, banyak macam motif yang mengundang terdakwa meniatkan aksi pembunuhan tersebut.
Hakim pun bertanya kepada saksi ahli terkait motif yang ada “ menurut ahli, untuk motif dalam kasus ini dari jangka waktu yang sudah diterangkan, apakah garis besar dalam perkara ini termasuk dalam motif pelecehan seksual?’
Ahli menjawab “bisa saja dengan bukti-bukti yang cukup.”
Saksi ahli Mustofa kembali memberikan keterangan “karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, seharusnya dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi."
"Satu alat bukti pun tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh, akan tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” tambah keterangan saksi ahli dalam persidangan. (ayu)