Jakarta - Pihak kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli hukum pidana Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H yang menjelaskan terkait konsekuensi hukum antara yang melakukan dan penganjur.
Dalam persidangan, kuasa hukum Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H meminta saksi ahli untuk menjelaskan persoalan perbedaan 'melakukan' dan 'penganjur' yang sering dikeluarkan dalam keterangan sang terdakwa Ferdy Sambo.
Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H pun menjelaskan antara doen plegen dan uitlokken . Namun, Keduanya memiliki suatu persamaan yaitu didalam doen plegen adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan.
Sementara itu, uitlokken adalah orang yang menggerakan untuk melakukan dan orang yang digerakkan untuk melakukan yang terdapat 2 orang.
Sehingga dalam kedua kategori ada yang disebut dengan pelaku intelektual, terdapat pelaku matril atau materil dada.
Akan tetapi antara kedua kategori itu juga memiliki perbedaan yang signifikan yaitu jika dalam orang yang disuruh melakukan adalah orang yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Dirinya hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidanakan. Sedangkan, yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan.
Namun dalam hal ini, keduanya bisa dihukum atau dipidanakan, baik orang yang menggerakan maupun yang digerakan. Berikut selengkapnya. (ayu)