Jakarta, Klik Disini - Bolehkah Nikah Beda Agama? - KH. Syarif Rahmat dan KH. Haris Hakam | Tanya Ustadz Religione Tvone Nikah beda agama bolehkah dalam islam? apakah sah nikah beda agama? pertanyaan Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang hal tersebut, yaitu:
"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka,"( QS: Al-Baqoroh 221)
"Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non-Muslim itu dan orang-orang non Muslim itu tiada halal pula bagi mereka," (QS: Al-Mumtahanah 10). Yuk simak video selengkapnya tanya ustadz yang akan dijelaskan oleh KH. Syarif Rahmat dan KH. Haris Hakam untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT