Polisi Tetapkan Seorang Wanita Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kaltara sebagai Tersangka
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menetapkan wanita berinisial N sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan penetapan tersangka tersebut berlangsung usai pihaknya mendapati dua alat bukti.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, serta peran signifikan saudari N atas dugaan illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan," kata Hendy kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Selain itu, Hendy menuturkan bahwa pihak penyidik menetapkan status tersangka terhadap pelaku usai sejumlah penilaian.
Menurutnya penyidik menilai pelaku dapat melarikan diri ke luar negeri dan menghilangkan sejumlah alat bukti jika tak secepatnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas dasar itu pada sore hari ini, Jumat tanggal 7 April 2023 sdri N ditetapkan status sebagai tersangka," katanya.
Di sisi lain, Hendy memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka terkait oknum pejabat yang terlibat hingga aliran dana.
Menurutnya kini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari ke depan di Polda Kaltara.
"Terhadap oknum pejabat yang membackingi sdri. N akan kami dalami, termasuk aliran dananya," ungkapnya.
Adapun tersangka N terancam melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap seorang wanita berinisial N.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan penangkapan tersebut ditengarai peran wanita tersebut terkait praktik illegal mining atau tambang emas ilegal di wilayah Kecaatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Aksi penangkapan itu pun berlangsung di lingkungan Bareskrim Polri pada Kamis (6/4/2023).
"Perempuan tersebut berinisial N yang saat ini dijemput tim Ditreskrimsus Polda Kaltara diduga memiliki peran penting tentang adanya praktek illegal mining atau tambang emas ilegal diwilayah Sekatak," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Hendy menuturkan penangkapan wanita berinisial N itu ditengarai dua kali mangkir penuhi panggilan panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Saat itu pula, pihaknya lantas melakukan pemantauan terhadap wanita yang diduga tersangkut kasus tambang emas ilegal tersebut.
"Kami pantau, N tersebut tidak hadiri 2 kali panggilan penyidik, tanpa konfirmasi. Kami ketahui 1 hari jadwal hadiri panggilan, yang bersangkutan pergi ke wilayah Semarang, gunakan pesawat selanjutnya ke Surabaya Semarang PP gunakan mobil," kata Hendy.
"N tersebut kami pantau memiliki koneksi dengan beberapa pejabat, sehingga saya harus bersama rekan-rekan saya di lapangan," sambungnya.
Sementara itu, kata Hendy penangkapan itu merupakan buntut dari kegiatan Operasi PETI KAYAN Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023.
Dari hasil Operasi tersebut tim Ditkrimsus Polda Kaltara mengamankan pelaku penambangan tanpa izin di wilayah Sekatak Buji.
"Di lokasi WIUP PT Banyu Telaga Mas dengan mengamankan jumlah 13 orang. Serta turut juga di amankannya 3 alat berat jenis eksavator serta barang yang di duga material yang di gunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrialis," katanya.
Adapun para pelaku disangakakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (raa/ebs)
Load more