News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi KWH Meter, Terdakwa: Orang Lain Yang Menikmati, Saya Yang Tersakiti

Disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kedua terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar).
Jumat, 13 September 2024 - 08:19 WIB
Sidang kasus korupsi Pengadaan KWH Meter untuk masyarakat tidak mampu yang berasal dari Dana Hibah APBD Kutai Barat 2021 .
Sumber :
  • ANTARA

Samarinda, tvonenews.com - Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Kwh Meter untuk masyarakat tidak mampu yang berasal dari Dana Hibah APBD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Tahun Anggaran 2021 terus bergulir.

Di persidangan yang digelar Kamis (12/9/2024) di PN Tipikor Samarinda, Hakim mendengarkan keterangan 8 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari keterangan saksi terungkap bahwa berkas proposal awal dana hibah yang berasal dari Pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat, tidak ada.

Proposal itu baru ada pada saat kelima Yayasan penerima hibah, mengurus proses pencairan. Diakui saksi, hal itu tidak dibenarkan. Meski pada kenyataannya, dana bisa dicairkan.

Fakta lain, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan JPU dalam persidangan, satu diantara 5 yayasan penerima dana hibah itu bahkan akta pendiriannya sudah tidak berlaku namun masih menerima hibah selain kelimanya merupakan yayasan yang bergerak di Bidang Pendidikan Keagamaan, bukan jasa pemasangan KWh Meter.

Kejanggalan demi kejanggalan terungkap dalam persidangan dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan JPU silih berganti. 

Puncaknya ketika JPU menanyakan dokumen naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang menurut JPU saksi Kabag Hukum tidak melakukan verifikasi dokumen berdasarkan kondisi di lapangan. Namun hanya menerima dokumen sesuai check list, yang diberikan Kasubag Hukum.

Dokumen NPHD inipun menjadi perhatian Ketua Majelis Hakim, yang tidak melihat paraf berjenjang di salah satu dokumen tersebut sebagaimana disebutkan saksi bahwa itu adanya di arsip.

Terdakwa Ruslan Hamzah yang diminta tanggapannya terkait persidangan, ia merasa menjadi korban karena merasa tidak korupsi. 

“Orang lain yang menikmati, saya yang tersakiti,” kata Ruslan.

Ruslan mengungkapkan bahwa ada orang besar atau dalang di balik penganggaran tu. Ia pun meminta keadilan dari persidangan ini, jangan dirinya yang tidak melakukan apa-apa tapi disakiti. 

“Saya menjadi korban,” kata Ruslan. 

Ruslan berharap dapat dibebaskan dalam perkara ini, karena tidak pernah makan uang yang sebutnya sebagai uang haram.

JPU Arung yang dikonfirmasi usai sidang terkait nama-nama yang disebut saksi mengetahui dana pemberian dana hibah ini mengatakan, akan dipanggil memberikan keterangan di persidangan.

“Agendanya tetap ada sesuai BAP yang kita lakukan, untuk agenda saksinya kapan, itu kan tergantung pemeriksaan sidang yang diadakan Hakim, kita tunggu saja. Pasti itu akan kita jadwalkan, karena yang bersangkutan juga sudah sebagai saksi.” jelas Arung seraya menambahkan dalam perkara ini, JPU telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi. 

Perkara dugaan Tipikor Pengadaan Kwh Meter untuk masyarakat tidak mampu di Kubar menempatkan Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja di kursi Terdakwa.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar). Hal ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor : R-1A/O.4.7/Hkp.3/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 terhadap Pengelolaan Dana Hibah.

Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari anggaran sebesar Rp10.700.000.000,00 (Rp10,7 Milyar) yang diberikan kepada 5 yayasan. Yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS, dan Yayasan PIS guna bantuan Pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2021.

Dalam pelaksanaannya, pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui Terdakwa Surya Atmaja selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.

Bahwa yayasan penerima Hibah maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.

Selain itu, tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima Hibah secara lengkap. Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar).

Terdakwa Ruslan adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubar, sedangkan Terdakwa Surya Atmajaya adalah seorang wiraswata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Main di Jakarta, Ruben Amorim Bongkar Rencana Taktik Bersama AC Milan Musim Ini: Tak Sama seperti di Manchester United

Main di Jakarta, Ruben Amorim Bongkar Rencana Taktik Bersama AC Milan Musim Ini: Tak Sama seperti di Manchester United

Pelatih anyar AC Milan, Ruben Amorim, mengungkap filosofi permainan yang ingin dibangunnya bersama Rossoneri. Juru taktik asal Portugal itu tegaskan satu hal.
Bareskrim Polri Gerebek Tempat Hiburan Malam di Bali, 53 Orang hingga Barbuk Narkoba Diamankan

Bareskrim Polri Gerebek Tempat Hiburan Malam di Bali, 53 Orang hingga Barbuk Narkoba Diamankan

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penggerebekan ini dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB.
Kim Sang-sik Sindir Ucapan Justin Hubner yang Ledek Vietnam usai Kalahkan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Semua Turnamen Penting

Kim Sang-sik Sindir Ucapan Justin Hubner yang Ledek Vietnam usai Kalahkan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Semua Turnamen Penting

Pelatih Timnas Vietnam, Kim Sang-sik, akhirnya angkat bicara soal komentar Justin Hubner yang sindir kemenangan Vietnam atas Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
Industri TPT Menguat, Investasi Semester I-2026 Tumbuh 11,85 Persen

Industri TPT Menguat, Investasi Semester I-2026 Tumbuh 11,85 Persen

Nilai ekspor tekstil dan pakaian jadi pada Januari-Mei 2026 mencapai US$4,85 miliar, meningkat 1,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$4,77 miliar.
Gubernur Khofifah Lepas 1537 Kontingen Pramuka Jatim ke Jambore Nasional XII

Gubernur Khofifah Lepas 1537 Kontingen Pramuka Jatim ke Jambore Nasional XII

Gubernur Khofifah lepas 1537 anggota Kontingen Daerah Gerakan Pramuka Jatim yang akan ikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII 2026.
Geger Temuan 955 Senjata Api hingga CD Porno, Kegiatan Belajar Sekolah Swasta di Jaksel Masih Berjalan Normal

Geger Temuan 955 Senjata Api hingga CD Porno, Kegiatan Belajar Sekolah Swasta di Jaksel Masih Berjalan Normal

Pengurus yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, menegaskan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal setelah temuan sekitar 995 senjata api di lingkungan sekolah

Trending

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty soroti kasus Yurizal pasien BPJS yang viral, ingatkan para nakes untuk jaga empati.
Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Istana Kepresidenan merespons isu yang beredar mengenai usulan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026.
Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Setelah kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia hingga keputusan aneh pada sanksi pelatih Persija, Shin Tae-yong, kali ini KFA terkena skandal seksual. 
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT