LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Bupati Tanah Bumbu Beri Kesaksian Secara Langsung di Sidang Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan
Sumber :
  • Antara

Mantan Bupati Tanah Bumbu Beri Kesaksian Secara Langsung di Sidang Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya secara langsung menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Senin, 25 April 2022 - 22:43 WIB

Banjarmasin, - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya secara langsung menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,(25/4/2022). Ketua Umum BPP HIPMI ini hadir secara langsung setelah tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online di pekan sebelumnya dalam kapasitas sebagai saksi fakta.

Mardani H Maming yang saat ini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU hadir menggunakan kemeja berwarna biru dan didampingi oleh sejumlah orang di dalam ruang persidangan. Sementara di luar ruang persidangan, ratusan massa ansor Kalsel dan PWNU hadir untuk mengawal mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) ini dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono.

Dalam sidang tersebut, Mardani Maming mengakui menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Mardani Maming mengakui menandatangani SK IUP tersebut.

Mardani Maming mengatakan, penandatanganan SK setelah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani menerima SK peralihan IUP di meja kerja, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Baca Juga :

"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

Tahap selanjutnya, kata Maming, permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM. Perihal ada larangan peralihan IUP sesuai Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Mardani Maming menjawab tidak tahu. Ia menyerahkan teknis perizinan tambang kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, tegas menyatakan bahwa peralihan IUP tambang tidak dibolehkan karena menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

"Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru," kata Yusriansyah kepada Mardani Maming.

"Apakah ada permohonan langsung ke saudara?" tanya Yusriansyah.

"Saya lupa. Saya ingat hanya SK saja," jawab Mardani.

Kuasa hukum terdakwa sempat mengutip secuil BAP Henry Seotijo karena telah dibacakan di persidangan sebelumnya. Dari salinan BAP itu, Henry Seotijo diperkenalkan ke Dwidjono oleh Mardani Maming di sebuah hotel di Jakarta. Sontak, hakim Yusriansyah meluruskan bahwa BAP Henry Seotijo belum dibacakan. Mardani Maming pun membantah keterangan Dwidjono saat dikonfirmasi langsung oleh hakim Yusriansyah. "Tidak betul."

Menanggapi kesaksian Mardani, Terdakwa Dwijono menyampaikan bahwa atas pengalihan IUP dimaksud, Terdakwa memaraf SK pengalihan IUP setelah Bupati menandatangani SK dimaksud.

Mardani Maming sendiri dicecar oleh berbagai pertanyaan soal dugaan suap terdakwa Dwidjono. Mardani dicecar terkait dengan teknis penerbitan SK Bupati peralihan IUP Operasi Produksi PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, dan awal perkenalan saksi Mardani dengan Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT PCN. Agenda sidang turut memeriksa dua orang saksi ahli dari Kementerian ESDM dan PPATK.

Machfud Arifin Bantah Kesaksian Mardani H Maming

Machfud Arifin menepis kesaksian Mardani H Maming saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 25 April 2022.

Mardani H Maming mengklaim mengenal Direktur Utama PT PC Henry Soetijo pada rentang waktu 2011-2012 lantaran dikenalkan oleh Kepala Polda Kalimantan Selatan saat itu, Brigjen Machfud Arifin.

Dari perkenalan ini, Mardani Maming yang saat itu Bupati Tanah Bumbu, tahu Henry Seotijo pemilik PT PCN yang bergerak di bidang pertambangan.

"Bohong saja itu manusia, Henry lebih dulu main di Batu Licin, Maming main minyak, lebih dulu kenal daripada saya. Terus kalau misal saya ngenalin apa salahnya,"  tegas Machfud Arifin saat dikonfirmasi.

Machfud Arifn juga menegaskan, jika dirinya menjabat sebagai Kapolda Kalsel periode 2013-2015. Saat periode 2011-2012,  Machfud Arifin masih menjabat sebagai Dirsatwa Mabes Polri di Jakarta.(ant/toz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kronologi Remaja di Sukabumi Tega Bunuh Ibu Kandungnya

Kronologi Remaja di Sukabumi Tega Bunuh Ibu Kandungnya

Polres Sukabumi menagkap Rahmat remaja laki-laki yang tega melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Pengakuan Dosen UNPAR Bandung Lakukan Pelecehan Seksual, Kerap Kirim Pesan Mesum hingga Ngajak Hubungan Seksual

Pengakuan Dosen UNPAR Bandung Lakukan Pelecehan Seksual, Kerap Kirim Pesan Mesum hingga Ngajak Hubungan Seksual

Pengakuan dosen luar biasa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Bandung Syarif Maulana yang diduga lakukan kekerasan seksual. Ini katanya.
Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Pelaku Berkeliling ke Tetangga

Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Pelaku Berkeliling ke Tetangga

Warga di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi digegerkan pada Selasa (14/5/2024) pagi.
Film Vina Sebelum 7 Hari Tayang di Bioskop, Keluarga Alami Peristiwa Ini

Film Vina Sebelum 7 Hari Tayang di Bioskop, Keluarga Alami Peristiwa Ini

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan kejih Vina Dewi Arsita bersama kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam kembali menyita perhatian publik.
Ezra Walian Nilai Mentalitas Kuat Jadi Kunci Persib Tahan Imbang Bali United di Championship Series Liga 1

Ezra Walian Nilai Mentalitas Kuat Jadi Kunci Persib Tahan Imbang Bali United di Championship Series Liga 1

Penyerang Persib, Ezra Walian menyayangkan timnya gagal membawa pulang kemenangan dari markas Bali United. Menurutnya di laga ini, Persib tampil lebih baik.
Hadapi Ancaman Global, Ekonom Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 5,06 Persen di 2024

Hadapi Ancaman Global, Ekonom Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 5,06 Persen di 2024

Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro optimistis ekonomi Indonesia  masih cukup resilien menghadapi gejolak global dan bisa tumbuh 5,06 persen di 2024.
Trending
Film Vina Sebelum 7 Hari Tayang di Bioskop, Keluarga Alami Peristiwa Ini

Film Vina Sebelum 7 Hari Tayang di Bioskop, Keluarga Alami Peristiwa Ini

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan kejih Vina Dewi Arsita bersama kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam kembali menyita perhatian publik.
Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Pelaku Berkeliling ke Tetangga

Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Pelaku Berkeliling ke Tetangga

Warga di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi digegerkan pada Selasa (14/5/2024) pagi.
Pengakuan Dosen UNPAR Bandung Lakukan Pelecehan Seksual, Kerap Kirim Pesan Mesum hingga Ngajak Hubungan Seksual

Pengakuan Dosen UNPAR Bandung Lakukan Pelecehan Seksual, Kerap Kirim Pesan Mesum hingga Ngajak Hubungan Seksual

Pengakuan dosen luar biasa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Bandung Syarif Maulana yang diduga lakukan kekerasan seksual. Ini katanya.
Kakak Vina Akui Ada Pria yang Datang Setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di Bioskop, Minta Kasusnya Jangan Kembali Dibuka

Kakak Vina Akui Ada Pria yang Datang Setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di Bioskop, Minta Kasusnya Jangan Kembali Dibuka

Kakak Vina, Marliayana (33), mengakui ada pria yang datang setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop. Ini yang dimintanya.
Walau Full Team serta 3 Pemain Keturunan Baru Sudah Bisa Bermain, Timnas Indonesia Bisa Kalah dari Irak dan Filipina Gara-gara Masalah Ini

Walau Full Team serta 3 Pemain Keturunan Baru Sudah Bisa Bermain, Timnas Indonesia Bisa Kalah dari Irak dan Filipina Gara-gara Masalah Ini

Timnas Indonesia terancam terjegal saat menghadapi Irak dan Filipina pada pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia meski sudah full team serta diperkuat Maarten Paes, Calvin Verdonk, dan Jens Raven.
Masih Ingat Simon Santoso? Tunggal Putra Indonesia yang Pernah Rajai Bulutangkis Dunia, Sekarang Malah Beralih Profesi Jadi...

Masih Ingat Simon Santoso? Tunggal Putra Indonesia yang Pernah Rajai Bulutangkis Dunia, Sekarang Malah Beralih Profesi Jadi...

Simon Santoso dulu pernah disegani lawannya semasa aktif di nomor tunggal putra mewakili Indonesia, namun cedera memaksanya gantung raket lebih cepat pada 2016.
Pengakuan Sopir Terpaksa Menabrakkan Bus SMK Lingga Kencana Depok ke Tiang Listrik Saat Kecelakaan Maut di Subang, Jika Tak Dilakukan...

Pengakuan Sopir Terpaksa Menabrakkan Bus SMK Lingga Kencana Depok ke Tiang Listrik Saat Kecelakaan Maut di Subang, Jika Tak Dilakukan...

Pengakuan Sadira, sopir bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat soal kejadian mengerikan itu. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Hari Ini
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya