Hingga kini, DI masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepahiang. Sementara, korban EM mengalami trauma dan mendapat perawatan dari pihak keluarga.
Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara. (fya/abs)
Load more