News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Penahanan 15 Kontainer Muatan Mineral Ilminite, Bea Cukai Pangkal Pinang Angkat Bicara

Bea Cukai Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) turut merespong polemik terkait permasalahan penahanan dan pembongkaran 15 kontainer bermuatan bahan mineral tambang timah dan ilminite milik PT Putera Mineral Mandiri (PMM).
Rabu, 3 Juni 2026 - 04:15 WIB
15 Kontainer Muatan Bahan Mineral Dibongkar, Kubu Pemilik Klaim Telah Berizin
Sumber :
  • Istimewa

Babel, tvOnenews.com - Bea Cukai Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) turut merespong polemik terkait permasalahan penahanan dan pembongkaran 15 kontainer bermuatan bahan mineral tambang timah dan ilminite milik PT Putera Mineral Mandiri (PMM).

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Junanto Kurniawan mengakui jika 15 kontainer tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan ekspor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, kata Junanto, pihaknya telah menerima hasil laboratorium berupa ilminite dari Sucofindo dengan kadar di atas 45 persen.

“Kemudian kami juga menguji dan hasilnya sama, jadi semua syarat sudah terpenuhi untuk diekspor,” kata Junanto, Selasa (3/6/2026).

Setelah itu, Junanto menyampaikan, terbitlah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai. 

Menurut Junanto, apabila semuanya sudah terpenuhi secara sistem, maka Bea Cukai akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).

Selanjutnya terkait segel, Junanto menjelaskan, jika segel yang terpasang di 15 kontainer milik PT PMM tersebut berasal dari PT Sucofindo Pelayaran dan Bea Cukai Pangkal Pinang.

"Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo Satgas Pelayaran serta PT PMM sebelum dilakukan pengiriman dan hasilnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Penjelasan Satgas PKH

Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) menyebut adanya dugaan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif terkait kasus penahanan dan pembongkaran muatan bahan mineral di Kapal Tongkang Capicorn milik PT PMM.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada awak media di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sejatinya LTJ sudah dilarang untuk diekspor.

“Terlepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor. Apalagi, sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik, ditemukan kandungan material yang di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, apalagi untuk diekspor. Itu sudah jelas,” katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa terdapat 25 kontainer yang diamankan dari kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 oleh TNI AL di Batam, Kepulauan Riau.

Sebanyak 10 kontainer merupakan milik PT Timah. Dari hasil uji laboratorium, kontainer tersebut sesuai berisi timah.

Sementara itu, 15 kontainer lainnya merupakan milik PT PMM.

Ia mengungkapkan, saat kontainer akan diperiksa, perusahaan tersebut menolak dan tidak kooperatif.

Lantaran diduga ada pelanggaran ketidaksesuaian dokumen, penyidik pun melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel. Hasilnya bahwa material yang diangkut mengandung logam tanah jarang.

“Dari hasil uji itu, ditemukan bahwa kandungan yang ada di dalam material itu mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam tata niaga ekspor untuk dilakukan ekspor, yang namanya pasir jarang (logam tanah jarang) dengan kandungan material yang ada ketentuan,” ucapnya.

“Jadi, artinya persoalan kita selama ini, dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai,” imbuhnya.

Bantahan Kubu PT PMM

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga turut membantah pernyataan dari Satgas PKH tersebut.

Ia mengungkap jika pihaknya tak melakukan penyelundupan mengingat telah melalui uji laboratorium.

"Kami tidak ada menyeludupkan barang tambang berbahaya yang dilarang oleh negara yang kami ekspor hanyalah  Ilminit yang diizinkan pemerintah di ekspot ke Cina dan barang kami sudah diuji dan dilab oleh PT Sucofindo dan di uji lab oleh Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai, dan disetujui Bea Cukai untuk di ekspor," kata Poltak kepada awak media, Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

Poltak menjelaskan PT PMM lantas berani melakukan ekspor tersebut usai mengantongi izin dari sejumlah lembaga berwenang.

Karenanya, kata Poltak, kubunya sangat menyangkan adanya penahanan dan pembongkaran muatan mineral tambang tersebut.

"Kerena rekomendasi dan surat izin dari merekalah sebagai lembaga Pemerintah yang berhak memberikan izin kepada barang kami makanya kami berani mengeksport barang ilminit tersebut keluar negeri," kata Poltak.

"Bukan izin dari angkatan Laut Kodaeral IV tapi kalau seandainya ada peraturan dan Undang-Undang yang mengatur yang memberikan kewenangan ke Angkatan Laut Kodaeral IV untuk melakukan pengujian dan harus ada izin supaya barang ilminit bisa di eksport sudah pasti kami akan taat aturan, ini tidak ada aturan yang mengatur," sambungnya.

Tak hanya itu, Poltak turut menyayangkan adanya narasi kubunya yang tak koperatif terhadap Satgas PKH.

Ia menegaskan jika perusahaan telah melalui sejumlah tahapan dan mengantongi izin untuk dapat mengekspor barang tersebut.

"Kita bukan tidak kooperatif, kita telah menjelaskan kepada angkatan laut bahwa barang kita itu sebelum di kapalkan untuk di ekspor sudah dua kali diuji lab oleh petugas yang berwenang. Pengujian dilakukan oleh PT Scofindo dan Bea cukai dan dinyatakan sudah lolos uji dan sudah layak diekspor lalu di segel, dokumen diterbitkan jadi apa lagi? Kok di buka-buka," katanya.(ant/raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 di Pecinan Semarang menghadirkan seni, kuliner, sejarah, Cheng Ho, kirab budaya hingga 75 UMKM untuk menghidupkan kawasan sebagai ruang budaya.
Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).

Trending

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT