News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Penahanan 15 Kontainer Muatan Mineral Ilminite, Bea Cukai Pangkal Pinang Angkat Bicara

Bea Cukai Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) turut merespong polemik terkait permasalahan penahanan dan pembongkaran 15 kontainer bermuatan bahan mineral tambang timah dan ilminite milik PT Putera Mineral Mandiri (PMM).
Rabu, 3 Juni 2026 - 04:15 WIB
15 Kontainer Muatan Bahan Mineral Dibongkar, Kubu Pemilik Klaim Telah Berizin
Sumber :
  • Istimewa

Babel, tvOnenews.com - Bea Cukai Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) turut merespong polemik terkait permasalahan penahanan dan pembongkaran 15 kontainer bermuatan bahan mineral tambang timah dan ilminite milik PT Putera Mineral Mandiri (PMM).

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Junanto Kurniawan mengakui jika 15 kontainer tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan ekspor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, kata Junanto, pihaknya telah menerima hasil laboratorium berupa ilminite dari Sucofindo dengan kadar di atas 45 persen.

“Kemudian kami juga menguji dan hasilnya sama, jadi semua syarat sudah terpenuhi untuk diekspor,” kata Junanto, Selasa (3/6/2026).

Setelah itu, Junanto menyampaikan, terbitlah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai. 

Menurut Junanto, apabila semuanya sudah terpenuhi secara sistem, maka Bea Cukai akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).

Selanjutnya terkait segel, Junanto menjelaskan, jika segel yang terpasang di 15 kontainer milik PT PMM tersebut berasal dari PT Sucofindo Pelayaran dan Bea Cukai Pangkal Pinang.

"Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo Satgas Pelayaran serta PT PMM sebelum dilakukan pengiriman dan hasilnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Penjelasan Satgas PKH

Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) menyebut adanya dugaan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif terkait kasus penahanan dan pembongkaran muatan bahan mineral di Kapal Tongkang Capicorn milik PT PMM.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada awak media di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sejatinya LTJ sudah dilarang untuk diekspor.

“Terlepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor. Apalagi, sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik, ditemukan kandungan material yang di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, apalagi untuk diekspor. Itu sudah jelas,” katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa terdapat 25 kontainer yang diamankan dari kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 oleh TNI AL di Batam, Kepulauan Riau.

Sebanyak 10 kontainer merupakan milik PT Timah. Dari hasil uji laboratorium, kontainer tersebut sesuai berisi timah.

Sementara itu, 15 kontainer lainnya merupakan milik PT PMM.

Ia mengungkapkan, saat kontainer akan diperiksa, perusahaan tersebut menolak dan tidak kooperatif.

Lantaran diduga ada pelanggaran ketidaksesuaian dokumen, penyidik pun melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel. Hasilnya bahwa material yang diangkut mengandung logam tanah jarang.

“Dari hasil uji itu, ditemukan bahwa kandungan yang ada di dalam material itu mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam tata niaga ekspor untuk dilakukan ekspor, yang namanya pasir jarang (logam tanah jarang) dengan kandungan material yang ada ketentuan,” ucapnya.

“Jadi, artinya persoalan kita selama ini, dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai,” imbuhnya.

Bantahan Kubu PT PMM

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga turut membantah pernyataan dari Satgas PKH tersebut.

Ia mengungkap jika pihaknya tak melakukan penyelundupan mengingat telah melalui uji laboratorium.

"Kami tidak ada menyeludupkan barang tambang berbahaya yang dilarang oleh negara yang kami ekspor hanyalah  Ilminit yang diizinkan pemerintah di ekspot ke Cina dan barang kami sudah diuji dan dilab oleh PT Sucofindo dan di uji lab oleh Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai, dan disetujui Bea Cukai untuk di ekspor," kata Poltak kepada awak media, Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

Poltak menjelaskan PT PMM lantas berani melakukan ekspor tersebut usai mengantongi izin dari sejumlah lembaga berwenang.

Karenanya, kata Poltak, kubunya sangat menyangkan adanya penahanan dan pembongkaran muatan mineral tambang tersebut.

"Kerena rekomendasi dan surat izin dari merekalah sebagai lembaga Pemerintah yang berhak memberikan izin kepada barang kami makanya kami berani mengeksport barang ilminit tersebut keluar negeri," kata Poltak.

"Bukan izin dari angkatan Laut Kodaeral IV tapi kalau seandainya ada peraturan dan Undang-Undang yang mengatur yang memberikan kewenangan ke Angkatan Laut Kodaeral IV untuk melakukan pengujian dan harus ada izin supaya barang ilminit bisa di eksport sudah pasti kami akan taat aturan, ini tidak ada aturan yang mengatur," sambungnya.

Tak hanya itu, Poltak turut menyayangkan adanya narasi kubunya yang tak koperatif terhadap Satgas PKH.

Ia menegaskan jika perusahaan telah melalui sejumlah tahapan dan mengantongi izin untuk dapat mengekspor barang tersebut.

"Kita bukan tidak kooperatif, kita telah menjelaskan kepada angkatan laut bahwa barang kita itu sebelum di kapalkan untuk di ekspor sudah dua kali diuji lab oleh petugas yang berwenang. Pengujian dilakukan oleh PT Scofindo dan Bea cukai dan dinyatakan sudah lolos uji dan sudah layak diekspor lalu di segel, dokumen diterbitkan jadi apa lagi? Kok di buka-buka," katanya.(ant/raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Senin Besok Sudah HUT ke-81 RI, Apakah Ada Cuti bersama di Tanggal 18 Agustus 2026?

Senin Besok Sudah HUT ke-81 RI, Apakah Ada Cuti bersama di Tanggal 18 Agustus 2026?

Mengacu dari SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2026, tanggal 18 Agustus 2026 bukanlah tanggal merah meski masih momentum HUT ke-81 RI.
Peringatan! Tokoh Agama Anwar Abbas Soroti Video Promosi Alkohol pakai AL-Quran Bisa Merusak Kesatuan

Peringatan! Tokoh Agama Anwar Abbas Soroti Video Promosi Alkohol pakai AL-Quran Bisa Merusak Kesatuan

Viral dimedsos sebuah video promosi alkohol dengan hafalan ayat al-quran menuai kecaman. Hal ini juga kecam dan disoroti oleh tokoh agama indonesia.
AC Milan Siap Terima Cuan Besar, Pemain Tak Terpakainya Malah Laris Manis dan Bakal Bawa Rp350 Miliar ke Kantong Rossoneri

AC Milan Siap Terima Cuan Besar, Pemain Tak Terpakainya Malah Laris Manis dan Bakal Bawa Rp350 Miliar ke Kantong Rossoneri

AC Milan membuka pintu bagi Youssouf Fofana untuk meninggalkan San Siro. Gelandang asal Prancis itu kini menjadi incaran sejumlah klub Eropa musim panas ini.
Bedol Desa AC Milan, Zachary Athekame Dipinjamkan ke Lyon dan Incar Zakaria El Ouahdi sebagai Pengganti

Bedol Desa AC Milan, Zachary Athekame Dipinjamkan ke Lyon dan Incar Zakaria El Ouahdi sebagai Pengganti

AC Milan mulai lakukan perubahan di posisi wing-back menjelang bergulirnya Serie A 2026/2027. Zachary Athekame menjadi salah satu pemain yang dipastikan pergi.
Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Saksi Pengadaan Tablet-Sekretaris Kepala BGN

Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Saksi Pengadaan Tablet-Sekretaris Kepala BGN

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan saksi pada Selasa (11/8/2026) hari ini.
Selain Bentuk Badan Pengelola, DPR Usul Ada Badan Pengawas Independen di RUU Perampasan Aset

Selain Bentuk Badan Pengelola, DPR Usul Ada Badan Pengawas Independen di RUU Perampasan Aset

DPR usul dua hal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yakni dibentuknya Badan Pengelola Aset dan Badan Pengawas Independen.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT