Modus Dukun Pengganda Uang Makan Korban Lagi, Dua Residivis Tipu Warga Sidoarjo Rp22 Juta Berakhir Dibekuk Polisi
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Praktik penipuan berkedok dukun pengganda uang atau pesugihan masih terus memakan korban di berbagai daerah.
Meski modus serupa telah berulang kali diungkap aparat kepolisian, tidak sedikit masyarakat yang masih tergiur dengan janji memperoleh keuntungan instan tanpa usaha.
Pelaku biasanya memanfaatkan kondisi ekonomi korban yang sedang terdesak dengan menawarkan ritual spiritual yang diklaim mampu melipatgandakan uang.
Dalam banyak kasus, pelaku membangun kepercayaan korban melalui demonstrasi atau trik sulap sederhana yang seolah-olah membuktikan kemampuan supranaturalnya.
Setelah korban yakin, mereka diminta menyerahkan uang dalam jumlah besar untuk menjalani ritual tertentu. Alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru kehilangan seluruh uang yang diserahkan kepada pelaku.
Kasus terbaru terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Dua pria, Abdul Rosid Wijaya (49) dan Misrianto (53), ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang warga Sidoarjo dengan modus pesugihan "uang balik" atau uang bibit.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp22 juta. Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penggandaan uang yang tidak memiliki dasar logis maupun hukum.
Modus Ritual Uang Balik Berawal dari Kesulitan Ekonomi Korban
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Iptu Sukron Makmun saat bersembunyi di sebuah musala di Dusun Gribig, Desa Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Rosid diketahui merupakan warga Dusun Gajahan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan merupakan residivis kasus penyekapan.
Sementara Misrianto, warga Jalan KH Ageng Gribiq, Desa Madyopuro, Kota Malang, juga merupakan residivis dalam perkara penipuan dengan modus penggandaan uang. Keduanya saling mengenal ketika menjalani masa hukuman di Lapas Malang.
Menurut penyelidikan, korban bernama Nur Subakir (55), warga Perumahan Alam Pesona, Krian, Sidoarjo, pertama kali mengenal Misrianto saat berziarah ke Makam Pangeran Samudro di Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Saat itu korban mengaku tengah terlilit utang.
Alih-alih membantu, Misrianto justru menawarkan ritual pesugihan uang balik. Ia kemudian memperkenalkan Rosid sebagai sosok kiai atau guru spiritual yang disebut-sebut memiliki kemampuan mengembalikan uang yang telah dibelanjakan.
Load more