News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Modus Dukun Pengganda Uang Makan Korban Lagi, Dua Residivis Tipu Warga Sidoarjo Rp22 Juta Berakhir Dibekuk Polisi

Dua pria yang mengaku dukun pengganda uang ditangkap setelah menipu warga Sidoarjo Rp22 juta di Mojokerto. Simak kronologi, modus uang balik, hingga ancaman hukumnya.
Kamis, 2 Juli 2026 - 17:03 WIB
ilustrasi Modus Dukun Pengganda Uang Makan Korban Lagi, Dua Residivis Tipu Warga Sidoarjo Rp22 Juta Berakhir Dibekuk Polisi
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Praktik penipuan berkedok dukun pengganda uang atau pesugihan masih terus memakan korban di berbagai daerah. 

Meski modus serupa telah berulang kali diungkap aparat kepolisian, tidak sedikit masyarakat yang masih tergiur dengan janji memperoleh keuntungan instan tanpa usaha. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku biasanya memanfaatkan kondisi ekonomi korban yang sedang terdesak dengan menawarkan ritual spiritual yang diklaim mampu melipatgandakan uang.

Dalam banyak kasus, pelaku membangun kepercayaan korban melalui demonstrasi atau trik sulap sederhana yang seolah-olah membuktikan kemampuan supranaturalnya. 

Setelah korban yakin, mereka diminta menyerahkan uang dalam jumlah besar untuk menjalani ritual tertentu. Alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru kehilangan seluruh uang yang diserahkan kepada pelaku.

Kasus terbaru terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Dua pria, Abdul Rosid Wijaya (49) dan Misrianto (53), ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang warga Sidoarjo dengan modus pesugihan "uang balik" atau uang bibit. 

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp22 juta. Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penggandaan uang yang tidak memiliki dasar logis maupun hukum.

Modus Ritual Uang Balik Berawal dari Kesulitan Ekonomi Korban

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Iptu Sukron Makmun saat bersembunyi di sebuah musala di Dusun Gribig, Desa Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Rosid diketahui merupakan warga Dusun Gajahan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan merupakan residivis kasus penyekapan. 

Sementara Misrianto, warga Jalan KH Ageng Gribiq, Desa Madyopuro, Kota Malang, juga merupakan residivis dalam perkara penipuan dengan modus penggandaan uang. Keduanya saling mengenal ketika menjalani masa hukuman di Lapas Malang.

Menurut penyelidikan, korban bernama Nur Subakir (55), warga Perumahan Alam Pesona, Krian, Sidoarjo, pertama kali mengenal Misrianto saat berziarah ke Makam Pangeran Samudro di Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Saat itu korban mengaku tengah terlilit utang.

Alih-alih membantu, Misrianto justru menawarkan ritual pesugihan uang balik. Ia kemudian memperkenalkan Rosid sebagai sosok kiai atau guru spiritual yang disebut-sebut memiliki kemampuan mengembalikan uang yang telah dibelanjakan.

"Korban diiming-imingi oleh pelaku karena sedang butuh uang. Uang dari korban dimasukkan amplop, didoakan. Setelahnya kalau dipakai belanja, uang kembali tetap utuh. Misalnya Rp10 juta dipakai beli motor, uangnya kembali sehingga tetap utuh Rp22 juta," jelas Kompol Grandika Indera Waspada saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto.

Demonstrasi Penggandaan Uang hingga Korban Kehilangan Rp22 Juta

Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan demonstrasi menggunakan uang Rp100 ribu di depan sebuah minimarket di wilayah Pandaan, Pasuruan. Dalam aksi tersebut, korban diminta memasukkan uang ke dalam amplop sebelum Rosid berpura-pura membacakan doa.

Tanpa disadari korban, pelaku telah menyiapkan amplop lain yang juga berisi uang Rp100 ribu. Setelah korban menggunakan uang tersebut untuk berbelanja, pelaku meminta korban memeriksa amplop yang masih berisi uang dengan nominal sama. Trik sederhana itu membuat korban percaya bahwa uang yang telah dibelanjakan benar-benar kembali.

Rosid bahkan mengakui ide menjalankan modus tersebut berawal dari pengalaman pribadinya yang pernah menjadi korban penipuan serupa.

"(Inspirasi dari mana?) Saya pernah dibohongi seperti itu, kena tipu Rp5 juta," kata Rosid kepada penyidik.

Setelah korban benar-benar yakin, pertemuan kembali dilakukan di halaman masjid Dusun Slawe, Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Rabu (17/6/2026).

Di dalam mobil Honda Brio rental, Rosid berpura-pura melakukan ritual terhadap uang tunai Rp22 juta milik korban. 

Saat korban lengah, uang tersebut diam-diam ditukar dengan amplop lain yang telah diisi potongan kertas HVS. Misrianto diketahui berperan menyiapkan amplop beserta tumpukan kertas tersebut.

Korban diminta membuka amplop setelah tiba di rumah. Namun karena mulai curiga, Subakir langsung memeriksanya sesaat setelah turun dari mobil. Betapa terkejutnya ia ketika mendapati isi amplop hanya berupa potongan kertas putih.

"Karena curiga, setelah turun dari mobil, korban membuka amplop dari pelaku. Ternyata isinya potongan kertas," terang Grandika.

Korban sempat menghadang mobil para pelaku dan bahkan memecahkan kaca kendaraan tersebut. Namun Rosid dan Misrianto berhasil melarikan diri sambil membawa uang korban sebesar Rp22 juta.

Polisi Ringkus Pelaku, Dijerat KUHP Baru

Usai menerima laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah musala di wilayah Kedungkandang, Kota Malang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam, amplop berisi potongan kertas HVS, mobil rental Honda Brio bernomor polisi N 1157 TC, dua telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp3.984.000.

Dalam pemeriksaan, Rosid mengaku memperoleh bagian Rp14 juta yang digunakan untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara Misrianto menerima Rp8 juta yang dipakai menebus sepeda motor yang digadaikan serta memenuhi kebutuhan hidup.

Misrianto juga mengakui perannya dalam menyiapkan amplop berisi potongan kertas untuk mengelabui korban.

"Iya, (amplop isi potongan kertas) saya siapkan di rumah," ujarnya.

Kini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa berbagai modus penipuan berkedok penggandaan uang masih terus bermunculan dengan memanfaatkan kondisi ekonomi maupun kepercayaan korban. 

Aparat mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan instan yang tidak dapat dibuktikan secara logis. Jika menemukan praktik serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mencegah munculnya korban berikutnya. (udn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggota Polres Katingan Tewas Usai Diserang Oknum Warga Saat Gerebek Bandar Narkoba, Patron: Negara Tak Boleh Kalah

Anggota Polres Katingan Tewas Usai Diserang Oknum Warga Saat Gerebek Bandar Narkoba, Patron: Negara Tak Boleh Kalah

Aipda Yudhie Perdana personel Satresnarkoba Polres Katingan tewas saat melakukan operasi penindakan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Rabu (1/7/2026).
Heboh Video Kesepakatan Warga Buka Jalur Pendakian Mandiri Merapi, BPPTKG Ingatkan Status Siaga

Heboh Video Kesepakatan Warga Buka Jalur Pendakian Mandiri Merapi, BPPTKG Ingatkan Status Siaga

Sebuah video yang memperlihatkan kesepakatan sejumlah warga untuk membuka kembali jalur pendakian mandiri Gunung Merapi beredar luas di media sosial. 
Dorong Budaya HSSE sebagai Kunci Keandalan Operasional, Mochamad Iriawan: Harus Jadi DNA Perwira Pertamina

Dorong Budaya HSSE sebagai Kunci Keandalan Operasional, Mochamad Iriawan: Harus Jadi DNA Perwira Pertamina

Komut Pertamina Mochamad Iriawan menyampaikan bahwa industri energi saat ini menghadapi banyak tantangan, sehingga implementasi HSSE harus jadi fondasi utama operasional.
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, KPK Dalami Penerimaan Uang Kepala Kanim Jakbar

Kasus Suap Izin Tinggal WNA, KPK Dalami Penerimaan Uang Kepala Kanim Jakbar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang ke Ronald Arman Abdullah (RAA) saat menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Menjerat Sejumlah Lurah dan Pamong, Gubernur DIY Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Menjerat Sejumlah Lurah dan Pamong, Gubernur DIY Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Maraknya kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjerat sejumlah lurah dan pamong kalurahan mendapat perhatian serius dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X. 
BNI Perkuat Budaya Layanan Lewat CX100 Danantara, Tak Hanya Penguatan Bisnis dan Teknologi

BNI Perkuat Budaya Layanan Lewat CX100 Danantara, Tak Hanya Penguatan Bisnis dan Teknologi

Sebagai implementasi program CX100 Danantara, BNI kini tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga terus meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia.

Trending

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Mendirikan partai politik ketiga di AS menjadi alternatif di luar Partai Republik maupun Partai Demokrat jadi tekad jurnalis asal Amerika Serikat, Tucker Carlson.
John Herdman Sambut Kabar Gembira Bertubi-tubi Jelang Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Panen Amunisi Baru

John Herdman Sambut Kabar Gembira Bertubi-tubi Jelang Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Panen Amunisi Baru

Persiapan Timnas Indonesia menuju Piala AFF 2026 terus menunjukkan perkembangan positif. Pelatih John Herdman dapat serangkaian kabar gembira, apa saja itu?
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan keuangan shio 3 Juli 2026 hadir dengan angka hoki 12 shio. Jumat penuh berkah, siapa yang tutup pekan dengan rezeki tidak disangka? Cek shiomu sekarang!
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 3 Juli 2026: Scorpio Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 3 Juli 2026: Scorpio Panen Proyek Emas

Ramalan zodiak kerap menjadi penyemangat dalam menjalani aktivitas, termasuk dalam mengelola kondisi keuangan. Siapa saja yang bercuan deras di 3 Juli 2026?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT