Viral! Seorang Okum Polisi Diduga Tampar Siswa SMP di Bima, Warga Langsung Berbondong-bondong Blokade Jalan
- Tangkapan layar FB Hijrah Andriani
tvOnenews.com - Video yang memperlihatkan seorang anggota polisi diduga menampar seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.Â
Rekaman yang beredar memperlihatkan seorang pria berseragam polisi menghampiri pelajar yang masih mengenakan pakaian olahraga dan sedang duduk di atas sepeda motor, lalu diduga melayangkan tamparan di hadapan warga.
Peristiwa tersebut memicu reaksi keras masyarakat. Tak lama setelah video menyebar luas, puluhan warga melakukan aksi blokade jalan di Desa Nggembe sebagai bentuk protes.Â
Mereka menuntut agar oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap pelajar itu diproses secara hukum dan transparan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Bima.
Kronologi Dugaan Polisi Tampar Siswa di Desa Nggembe
Insiden itu pertama kali ramai setelah diunggah akun Facebook @Hijrah Andriani. Dalam video yang beredar, terlihat seorang anggota polisi berseragam mendekati seorang pelajar yang sedang berada di atas sepeda motor, kemudian diduga menamparnya.
Kepala Desa Nggembe, Yusuf Aziz, membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi di wilayahnya.
"Itu kejadiannya di Desa Nggembe tadi," kata Yusuf Aziz melansir dari laman detikBali, Rabu (22/7/2026).
Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab dugaan penamparan tersebut. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.
Namun, video yang telanjur viral langsung memancing kemarahan warga. Mereka kemudian berkumpul dan menutup akses jalan di Desa Nggembe sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepada seorang pelajar.
Warga mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap oknum aparat.
- Tangkapan layar FB Hijrah Andriani
Polisi Benarkan Insiden, Oknum Anggota Diamankan
Kapolsek Bolo, Iptu M Sofyan Hidayat, membenarkan adanya insiden yang melibatkan salah seorang anggota kepolisian.
"Iya betul," ujarnya singkat.
Meski demikian, Sofyan mengatakan dirinya belum dapat menjelaskan secara rinci penyebab maupun kronologi peristiwa tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Menurutnya, penanganan perkara kini telah diambil alih Polres Bima agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar juga disebut telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan anggota polisi berinisial RS yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Rasabou.
"Sudah diproses langsung sama Kapolres. Oknum RS, Bhabinkamtibmas Rasabou barusan dibawa ke Polres Bima," kata Sofyan.
Langkah pengamanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal sekaligus mempermudah penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota.
Sementara itu, warga berharap hasil pemeriksaan dapat segera diumumkan kepada publik agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Aturan Hukum yang Berkaitan dengan Dugaan Kekerasan terhadap Anak
Apabila dalam penyelidikan terbukti terjadi tindak kekerasan terhadap anak, kasus tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap anak, dengan besaran hukuman menyesuaikan akibat yang ditimbulkan.
Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur penganiayaan, penyidik juga dapat menerapkan **Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** mengenai tindak pidana penganiayaan.
Di luar proses pidana, oknum anggota Polri juga berpotensi menjalani pemeriksaan etik dan disiplin sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.
Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.Â
Kepolisian masih mendalami keterangan para saksi, memeriksa video yang beredar, serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Masyarakat pun diimbau menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak berspekulasi sebelum proses hukum selesai. (udn)
Â
Load more