Viral “Tim Pembasmi Waria” Sweeping di Rangkasbitung, Berujung Dugaan Pengeroyokan dan Laporan Polisi
- Tangkapan layar instagram LBJ Jakarta
tvOnenews.com - Video sekelompok pemuda yang disebut-sebut sebagai bagian dari “Pembasmi Bot1 Banten” mendadak menjadi sorotan setelah memperlihatkan ketegangan dengan seorang waria di kawasan Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Aksi yang disebut sebagai sweeping itu berujung pada dugaan kekerasan setelah sebuah ponsel milik korban ditendang dan situasi berubah menjadi keributan.
Rekaman tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai alasan kelompok pemuda itu melakukan penyisiran.
Namun, hingga kini belum ada keterangan yang memastikan bahwa kelompok tersebut secara resmi merupakan sebuah organisasi atau tim tertentu. Polisi masih menyelidiki kronologi, identitas pelaku, serta motif di balik kejadian yang dilaporkan korban.
Sweeping Berujung Ketegangan di Alun-alun
Dalam video yang beredar, sejumlah pemuda terlihat mendatangi seorang waria yang berada di kawasan Alun-alun Rangkasbitung. Salah seorang pemuda tampak menendang handphone yang sedang dipegang korban.
Situasi kemudian memanas. Korban disebut mencoba mempertanyakan tindakan tersebut, tetapi justru terjadi cekcok. Dalam rekaman terdengar pula teriakan “bot*” yang diarahkan kepada korban.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Fredi Leonard mengatakan korban berinisial SI alias Mak Bey telah membuat laporan kepada kepolisian.
“Akibat dari kejadian tersebut korban atau pelapor, mengalami luka lebam di mata sebelah kiri dan luka pada kaki sebelah kanan,” ucap Fredi melalui pesan elektroniknya, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula ketika SI bersama MRS alias Sitania berada di Alun-Alun Rangkasbitung pada Minggu dini hari. Setelah sebagian teman mereka pulang, keduanya masih berada di lokasi.
Mereka kemudian mendengar teriakan “bot*” dari arah kelompok pemuda. Karena merasa diikuti, SI dan MRS mendatangi kelompok tersebut untuk menanyakan maksud teriakan tersebut.
Ketika korban hendak merekam situasi menggunakan ponselnya, salah seorang pemuda diduga menendang perangkat tersebut. Peristiwa kemudian berkembang menjadi keributan.
Polisi Periksa Saksi dan Olah TKP
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Adriel Timothy Sebastian membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.
“Proses lidik, setelah itu kita nyari pelaku,” kata Adriel, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, laporan korban juga mencantumkan dugaan adanya ucapan “bot*” sebelum terjadi cekcok.
“Keterangan korban dalam laporan pertama mereka (pemuda) ada yang ngata-ngatain 'bot*', habis itu disamperin sama waria menanyakan maksudnya apa, ke siapa. Habis itu terjadi cekcok, sesuai kronologis yang beredar,” katanya.
Polisi belum menyimpulkan motif di balik kejadian tersebut.
“Kita belum bisa menduga sebelum nanti naik sidik. Makanya sekarang kita masih cari saksi-saksi,” pungkasnya.
Sementara itu, Fredi menyebut penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa dua saksi, serta mengumpulkan surat keterangan medis korban dari RSUD Adjidarmo Lebak.
Bisa Masuk Ranah Pidana Jika Unsurnya Terbukti
Kasus tersebut tidak berhenti pada persoalan ketertiban di ruang publik. Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya kekerasan fisik, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Untuk tindakan penganiayaan, Pasal 466 dapat menjadi salah satu ketentuan yang dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Sementara apabila kekerasan dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, Pasal 262 KUHP mengatur ancaman pidananya.
Namun, pasal yang akhirnya diterapkan sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan, bukti medis, keterangan saksi, rekaman video, serta peran masing-masing orang yang terlibat.
Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya membedakan antara upaya menjaga ketertiban dengan tindakan main hakim sendiri. Penertiban di ruang publik tetap memiliki batas hukum dan tidak memberikan kewenangan kepada kelompok masyarakat untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Hingga kini polisi masih mencari pihak yang diduga terlibat. Karena proses hukum masih berjalan, identitas dan motif kelompok tersebut sebaiknya tidak disimpulkan sebelum kepolisian menyelesaikan penyelidikan. (udn)
Load more