Sumur Minyak Masyarakat Aceh Utara Mulai Masuk Tata Kelola Resmi
- ist
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPMA yang dinilai telah memberikan dukungan terhadap proses kerja sama tersebut hingga dapat direalisasikan.
BPMA Sebut Ada Kepastian Hukum untuk Sumur Masyarakat
Kepala BPMA Mawardi Nur menyebut kerja sama antara PGE dan koperasi tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kesepakatan itu juga menjadi tindak lanjut dari persetujuan Menteri ESDM yang diberikan pada 17 September 2026.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras PGE dan seluruh pihak sehingga kerja sama ini dapat terlaksana. Ini merupakan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sekaligus tindak lanjut persetujuan Menteri ESDM tanggal 17 September 2026,” ujar Mawardi.
Menurut Mawardi, kerja sama tersebut memiliki arti penting dalam mendorong pengelolaan sumur minyak masyarakat agar memiliki kepastian hukum. Selain itu, tata kelola produksi diharapkan menjadi lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Dukungan juga disampaikan Plh Kepala Dinas ESDM Aceh, Irwansyah. Pemerintah Aceh melihat pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terstruktur dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam secara lebih baik.
Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak hanya menempatkan koperasi sebagai pengelola produksi, tetapi juga mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, regulator migas, dan perusahaan dalam satu skema pengelolaan.
Diharapkan Beri Manfaat Ekonomi Lebih Besar bagi Masyarakat
Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi menjadi bagian penting dalam skema tersebut karena produksi minyak masyarakat dikelola melalui lembaga koperasi sebelum hasilnya dibeli oleh PGE.
Ketua Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi, Mukhtar, turut menyampaikan apresiasi kepada BPMA dan PGE atas dukungan terhadap terlaksananya kerja sama tersebut.
Kolaborasi antara BPMA, PGE, Pemerintah Aceh, dan koperasi masyarakat kemudian diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh Utara. Sasaran yang ingin dicapai mencakup pengelolaan yang legal, aman, produktif, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Bagi Aceh Utara, kerja sama ini sekaligus menunjukkan bagaimana produksi dari sumur minyak masyarakat mulai diarahkan agar tidak berjalan di luar tata kelola yang jelas. Dengan adanya koperasi sebagai pengelola dan PGE sebagai pihak yang membeli produksi sesuai ketentuan, minyak masyarakat kini memiliki jalur yang lebih terstruktur untuk masuk dalam sistem pengelolaan resmi.
Load more