Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual di tengah penerapan sanksi ETLE.
"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan plat nomor polisi dan melepas plat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong. (Untuk) pelanggaran pelanggaran itu," kata Latif kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Kendati kembali diberlakukan, kata Latif, tilang manual tak dapat dilakukan oleh sembarang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Menurutnya tilang manual hanya dapat dilakukan oleh Polantas yang berstatus perwira.
Pasalnya, blanko tilang manual hanya dimiliki oleh anggota Polantas yang berstatus perwira.
"Seperti biasa, dihentikan kita tilang mereka yang memalsukan plat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang hanya) perwira," ungkapnya.
Load more