News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Manggarai Sikat Provider Menara Telekomunikasi, Ratusan Juta Tunggakan Retribusi Menara Dibayarkan

Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengusutan kasus restribusi menara telekomunikasi tahun 2017 dan 20
Rabu, 25 Januari 2023 - 23:44 WIB
Jaksa Manggarai Sikat Provider Menara Telekomunikasi, Ratusan Juta Tunggakan Retribusi Menara Dibayarkan
Sumber :
  • Istimewa

Manggarai, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengusutan kasus restribusi menara telekomunikasi tahun 2017 dan 2018. 

Dalam penyidikan yang dilakukan tahun 2022 kejaksaan menemukan potensi kerugian negara dalam dua tahun tersebut sebab tidak ada provider yang membayar restribusi untuk Base Transceiver Station (BTS) yang mereka bangun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil ekspose internal kejaksaan kemudian disimpulkan bahwa kasus tersebut berpangkal pada SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) yang tidak diterbitkan karena memang pada saat itu Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pajak dan Restribusi Daerah masih ‘mentah’ belum diikuti petunjuk teknisnya sebagai dasar Dinas Kominfo melakukan penagihan.

Adapun SKRD menara baru diterbitkan pada tahun 2019 sehingga provider mulai membayar sesuai juknis yang ada.

Terkategori sebagai persoalan administrasif, kejaksaan lalu memerintahkan Dinas Kominfo menerbitkan SKRD kepada para provider untuk membayar tunggakan retribusi menara.

Berdasarkan rekomendasi kejaksaan dan SKRD Dinas Kominfo, para provider bersepakat membayar langsung kepada Kejari Manggarai meskipun belum semuanya.  

Adapun besaran dana tertagih sebesar Rp147.250.842 rupiah. Fisik uang tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers yang dihadiri Bupati Heribertus G.L Nabit, Sekda Fansi Jahang, Kepala Dinas Kominfo Heribertus Jelamu dan sejumlah pimpinan perangkat daerah, Rabu (25/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri menjelaskan, langkah menghentikan penyidikan kasus retribusi sesuai arahan Kejaksaan Agung yang memerintahkan jajarannya ikut mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengawasan pendapatan daerah.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya ingin menyampaikan bahwa dari hasil pendalaman oleh bidang pidana khusus tahun 2022 ditemukan dugaan kita melihat ada retribusi yang ternyata tidak ditagih dan tidak dibayarkan sementara seharusnya itu menjadi sumber pendapatan daerah dalam 2 tahun 2017 dan 2018 tapi setelah 2019 itu sudah ada penagihan,” ujar Bayu Sugiri di Aula Soeprapto Kantor Kejari Manggarai, Rabu, (25/1/2023).

“Dalam proses penyidikan ternyata fakta yang kita peroleh bahwa alasan belum masuknya dana itu ke kas daerah karena belum ada SKRD dari Dinas Kominfo saat itu sehingga belum ada tagihannya kepada provider- provider ini. Kita berkesimpulan, kita eksposkan juga bahwa persoalannya administrasi lalu kita lakukan koordinasi dan kajian dan kita menemukan alasan hukumnya dan memang itu sudah bisa ditagihkan,” sambungnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT